Jakarta (ANTARA) - Plt Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito mengatakan pihaknya akan segera melakukan penertiban sepatu bekas impor ilegal.
Warsito menuturkan sejatinya penindakan terhadap pasar sepatu bekas impor ilegal merupakan satu kesatuan dengan baju bekas impor ilegal sebagaimana aturan di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
“Kalau kita lihat, itu satu paket dalam ketentuan larangan impor barang bekas dalam Permendag," katanya dalam konferensi pers terkait Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Maret 2023 di Jakarta, Jumat. Artinya, lanjut dia, kalau melihat dari lapangan yang sekarang fokus ke pakaian bekas, untuk penindakannya. "Saya yakin di sepatu bekas juga akan di-treatment (diperlakukan) sama,” ucapnya.
Warsito meyakini penegakan soal thrifting akan dapat memberi dampak positif terhadap industri di dalam negeri. Ia juga melihat peluang dari penertiban pakaian bekas impor ilegal telah banyak dimanfaatkan kaum muda di dalam negeri dengan produk lokal yang tidak kalah desain dan kualitasnya.
Baca juga: Tiga perusahaan Eropa ingin kerja sama dengan RI
Baca juga: Kemenperin konsisten akselerasi transformasi Industri
“Walaupun di sisi pricing (harga) kita upayakan bisa affordable (terjangkau) dengan yang thrifting ini,” katanya. Warsito menambahkan pasar sepatu dalam negeri juga telah tumbuh cukup kuat. Di sisi lain, Indonesia juga menempati posisi keempat dunia untuk industri alas kaki. Dampak adanya sepatu bekas ini tidak signifikan di dalam negeri karena orientasinya (industrinya) banyak ekspor.
Di dalam negeri kita juga ada segmen sendiri yang tidak bisa diintervensi sepatu bekas tadi. IKM juga sudah banyak memproduksi (sepatu) yang enak dipakai,” katanya. Warsito mengatakan Kemenperin akan terus mendorong program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk menggalakkan semangat cinta produk dalam negeri untuk bisa menekan pasar sepatu bekas impor.
Warsito menuturkan sejatinya penindakan terhadap pasar sepatu bekas impor ilegal merupakan satu kesatuan dengan baju bekas impor ilegal sebagaimana aturan di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
“Kalau kita lihat, itu satu paket dalam ketentuan larangan impor barang bekas dalam Permendag," katanya dalam konferensi pers terkait Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Maret 2023 di Jakarta, Jumat. Artinya, lanjut dia, kalau melihat dari lapangan yang sekarang fokus ke pakaian bekas, untuk penindakannya. "Saya yakin di sepatu bekas juga akan di-treatment (diperlakukan) sama,” ucapnya.
Warsito meyakini penegakan soal thrifting akan dapat memberi dampak positif terhadap industri di dalam negeri. Ia juga melihat peluang dari penertiban pakaian bekas impor ilegal telah banyak dimanfaatkan kaum muda di dalam negeri dengan produk lokal yang tidak kalah desain dan kualitasnya.
Baca juga: Tiga perusahaan Eropa ingin kerja sama dengan RI
Baca juga: Kemenperin konsisten akselerasi transformasi Industri
“Walaupun di sisi pricing (harga) kita upayakan bisa affordable (terjangkau) dengan yang thrifting ini,” katanya. Warsito menambahkan pasar sepatu dalam negeri juga telah tumbuh cukup kuat. Di sisi lain, Indonesia juga menempati posisi keempat dunia untuk industri alas kaki. Dampak adanya sepatu bekas ini tidak signifikan di dalam negeri karena orientasinya (industrinya) banyak ekspor.
Di dalam negeri kita juga ada segmen sendiri yang tidak bisa diintervensi sepatu bekas tadi. IKM juga sudah banyak memproduksi (sepatu) yang enak dipakai,” katanya. Warsito mengatakan Kemenperin akan terus mendorong program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk menggalakkan semangat cinta produk dalam negeri untuk bisa menekan pasar sepatu bekas impor.