Mataram (ANTARA) - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita 31 bal pakaian bekas impor dari seorang pengusaha jual beli barang bekas atau thrifting berinisial MN asal Kota Mataram.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto di Mataram, NTB, Selasa, mengatakan penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas para pelaku usaha barang bekas, khususnya pakaian.

"Dari adanya instruksi itu, kami menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan lapangan hingga menemukan seorang pelaku usaha thrifting yang terungkap menjalankan bisnis jual beli pakaian bekas impor dari Mataram," kata Djoko dalam rilis di Polda NTB, Mataram, Selasa.

Pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga itu ditangkap di rumahnya wilayah Karang Pule pada Rabu (29/4). Dari penangkapan itu, petugas menyita 31 bal pakaian bekas impor yang tersimpan di dalam rumah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu menambahkan MN mendapatkan pakaian bekas impor tersebut dari seorang perempuan berinisial HJ yang berdomisili di Bali.

"Bisnis thrifting ini dijalankan pelaku di Mataram belum lama ini, sejak beberapa bulan lalu," kata Nasrun.

Kegiatan MN menjalankan usaha itu terungkap berkat informasi masyarakat. Sebelum ditangkap, petugas mendapatkan MN kerap terlihat membawa dan menyimpan pakaian dalam karung besar.

"Jadi, dari hasil penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan," tambahnya.
Petugas juga mengamankan sejumlah orang yang berperan sebagai pengecer. Nasrun mengatakan petugas tidak turut memproses hukum mereka, tetapi sebatas memberikan imbauan terkait larangan bisnis thrifting.

"Kami berikan edukasi agar tidak lagi menjual pakaian bekas impor. Kami berikan pemahaman sesuai aturan Kementerian Perdagangan," jelasnya.

Pihak kepolisian telah menetapkan MN sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda NTB.

Tersangka MN disangkakan Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor jo. Pasal 110 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Sesuai sangkaan yang kami terapkan, MN kini terancam pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Nasrun.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024