Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Seorang perwira TNI AD berhasil meringkus pencopet handphone (HP) milik mahasiswi di Lombok, Nusa Tenggara Barat saat beraksi di salah satu salon Desa Gelora, Kecamatan Sikur, Kamis (6/4) pukul 10.00 WITA.

Pelaku pencopetan itu berinisial ZA (19), warga Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan. Sedangkan korban pencopetan yakni Bq Maulida.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku sempat melarikan diri, namun sempat diketahui salah seorang perwira TNI AD yang mendengar teriakan korban dan membantu melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil tertangkap.

Baca juga: Jenazah korban kontak tembak di Papua dimakamkan di Lunyuk Sumbawa

Sebelum kejadian, korban yang berboncengan dengan adiknya berencana pergi ke salon yang ada di Desa Gelora Kecamatan Sikur, tanpa di sadari korban dirinya diikuti pelaku sejak dalam perjalanan. 

Saat korban sampai di TKP, korban menepi tiba-tiba datang pelaku mendekati korban, tanpa panjang kata melihat korban lengah korban langsung beraksi mengambil HP milik korban yang ditaruh di dasbord sepeda motornya dan langsung kabur

Korban saat melihat ada orang yang  mengambil HP-nya, langsung berteriak maling sambil berusaha megejar pelaku yang melarikan diri menunu arah Desa Loyok.
 
Salah seorang perwira TNI AD dan warga yang mendengar teriakan korban, seketika itu langsung membantu megejar pelaku dan sempat terjadi saling kejar mengejar hingga pelakupun berhasil ditangkap. 

Pelaku pun sempat mendapat bogem mentah dari warga yang ikut mengejar, guna menghindari main hakim sendiri. Pelaku pun langsung di serahkan ke anggota polsek yang datang ke TKP setelah mendapat laporan, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sikur Iptu Made Astawa melalui Kasi Humas Polres Lotim,Iptu Nicolas Oesman yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus penjambretan HP Milik salah seorang mahasiswi yang terjadi  di wilayah hukum Polsek Sikur.

"Pelaku berhasil ditangkap dan langsung diserahkan ke Polsek untuk di proses hukum," sebutnya.

Pewarta : Dimyati
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024