Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan sebanyak 233 orang warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Total warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini sebanyak 233 orang," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Praya Selamat Riadi di Praya, Selasa.
Remisi yang diusulkan kepada ratusan warga binaan tersebut bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan. "Remisi bebas (warga binaan dapat remisi dan langsung bebas, red) tidak ada," katanya.
Untuk warga binaan kasus pidana umum yang diusulkan dapat remisi 15 hari sebanyak 47 orang, remisi satu bulan sejumlah 100 orang, remisi satu bulan 15 hari ada 15 orang, dan remisi dua bulan tercatat tiga orang.
Sedangkan untuk warga binaan kasus pidana khusus yang diusulkan memperoleh remisi 15 hari sebanyak 14 orang, remisi satu bulan sejumlah 41 orang, remisi satu bulan 15 hari tercatat 13 orang, dan remisi dua bulan tidak ada.
"Jadi, secara keseluruhan usulan remisi untuk warga binaan kasus pidana umum sebanyak 165 orang dan pidana khusus 68 orang," katanya.
Pada remisi khusus Idul Fitri 1444 hijriah ini, semua warga binaan diberikan remisi, termasuk kasus tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang terbaru. Sedangkan tahun sebelum warga binaan kasus korupsi tidak bisa diberikan remisi.
"Ada satu orang kasus korupsi yang diusulkan dapat remisi," tambahnya.
Ia mengatakan syarat pengusulan remisi bagi warga binaan adalah berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
"Mereka berkelakuan baik atau tidak pernah membuat keributan di dalam rutan," katanya.
"Total warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini sebanyak 233 orang," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Praya Selamat Riadi di Praya, Selasa.
Remisi yang diusulkan kepada ratusan warga binaan tersebut bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan. "Remisi bebas (warga binaan dapat remisi dan langsung bebas, red) tidak ada," katanya.
Untuk warga binaan kasus pidana umum yang diusulkan dapat remisi 15 hari sebanyak 47 orang, remisi satu bulan sejumlah 100 orang, remisi satu bulan 15 hari ada 15 orang, dan remisi dua bulan tercatat tiga orang.
Sedangkan untuk warga binaan kasus pidana khusus yang diusulkan memperoleh remisi 15 hari sebanyak 14 orang, remisi satu bulan sejumlah 41 orang, remisi satu bulan 15 hari tercatat 13 orang, dan remisi dua bulan tidak ada.
"Jadi, secara keseluruhan usulan remisi untuk warga binaan kasus pidana umum sebanyak 165 orang dan pidana khusus 68 orang," katanya.
Pada remisi khusus Idul Fitri 1444 hijriah ini, semua warga binaan diberikan remisi, termasuk kasus tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang terbaru. Sedangkan tahun sebelum warga binaan kasus korupsi tidak bisa diberikan remisi.
"Ada satu orang kasus korupsi yang diusulkan dapat remisi," tambahnya.
Ia mengatakan syarat pengusulan remisi bagi warga binaan adalah berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
"Mereka berkelakuan baik atau tidak pernah membuat keributan di dalam rutan," katanya.