Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerima sebanyak 6.845 orang yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan layanan fidusia. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulbar, Parlindungan, di Mamuju, Rabu mengatakan jumlah yang mendaftarkan layanan fidusia sebanyak 6.845 orang itu telah berlangsung sejak Januari sampai April 2023.
Ia mengatakan, pendaftar layanan fidusia tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 6.023 orang. Parlindungan menjelaskan layanan Fidusia merupakan jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud ataupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang piutang antara debitur dan kreditur.
"Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia," ujarnya
Menurut dia, perkembangan ekonomi yang semakin pesat membuat kebutuhan atas benda bergerak bagi masyarakat juga semakin meningkat, sehingga Kemenkumham Sulbar melakukan sosialisasi layanan fidusia ini agar dapat dipahami masyarakat.
"Kebutuhan yang mengalami peningkatan signifikan terkait pelaksanaan pembiayaan atas benda bergerak dengan menggunakan jaminan fidusia semakin meningkat, sehingga sosialisasi layanan fidusia itu dilaksanakan," katanya.
Baca juga: Kemenkumham sosialisasi pengesahan badan hukum parpol
Baca juga: Kemenkumham Lampung ingatkan petugas tak terpengaruh buruk
Ia menyampaikan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar bekerja sama dengan pihak terkait akan terus melakukan penyebarluasan informasi tentang layanan administrasi hukum umum. Ia berharap kegiatan sosialisasi yang terus dilakukan itu dapat memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat terkait layanan fidusia dan pelayanan hukum lainnya. "Komitmen kami untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sulbar di bidang hukum," katanya.
Ia mengatakan, pendaftar layanan fidusia tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 6.023 orang. Parlindungan menjelaskan layanan Fidusia merupakan jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud ataupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang piutang antara debitur dan kreditur.
"Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia," ujarnya
Menurut dia, perkembangan ekonomi yang semakin pesat membuat kebutuhan atas benda bergerak bagi masyarakat juga semakin meningkat, sehingga Kemenkumham Sulbar melakukan sosialisasi layanan fidusia ini agar dapat dipahami masyarakat.
"Kebutuhan yang mengalami peningkatan signifikan terkait pelaksanaan pembiayaan atas benda bergerak dengan menggunakan jaminan fidusia semakin meningkat, sehingga sosialisasi layanan fidusia itu dilaksanakan," katanya.
Baca juga: Kemenkumham sosialisasi pengesahan badan hukum parpol
Baca juga: Kemenkumham Lampung ingatkan petugas tak terpengaruh buruk
Ia menyampaikan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar bekerja sama dengan pihak terkait akan terus melakukan penyebarluasan informasi tentang layanan administrasi hukum umum. Ia berharap kegiatan sosialisasi yang terus dilakukan itu dapat memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat terkait layanan fidusia dan pelayanan hukum lainnya. "Komitmen kami untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sulbar di bidang hukum," katanya.