Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat menetapkan tujuh bakal calon (balon) anggota DPD RI hasil verifikasi faktual kedua memenuhi syarat dukungan untuk Pemilu 2024.

"Hasil verifikasi faktual (verfak) kedua, sebanyak tujuh bakal calon anggota DPD Dapil NTB dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)," kata Ketua KPU NTB Suhardi Soud dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Verifikasi Faktual Kedua di Mataram, Minggu.

Ia menyebutkan ketujuh bakal calon tersebut, yakni Ahmad Turmuzi, Jamhari Latif, Maskahyangan, Muhaimin Yahya Mutawalli, Musa Shofiandy, Sa'adatul Hayati Putri, dan Subuhunnuri. "Dengan hasil ini, maka jumlah keseluruhan bakal calon anggota DPD RI Dapil NTB sebanyak 24 calon," ujarnya.

Sebelumnya 17 bakal calon anggota DPD RI dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan sebaran pada tahap verifikasi faktual pertama. Ke-24 nama bakal calon anggota DPD RI Dapil NTB yang dinyatakan  memenuhi syarat  di antaranya Achmad Sukisman Azmy, Ahmad Turmuzi, Evi Apita Maya, Ibnu Halil, Jamhari Latif,  dan Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni.

Baca juga: KPU NTB meminta KPU kabupaten/kota sosialisasikan penataan dapil
Baca juga: Dapil dan alokasi kursi DPRD NTB di Pemilu 2024 tak berubah

Selanjutnya, Lalu Rudy Irham Srigede, Lalu Suhaimi Ismy, Maskahyangan, Maureen Grace Wenas, Mirah Midadan Fahmid, Muh Rifki Farabi, Muhaimin Yahya Mutawalli, Muhir, Mulyadi, Musa Shofiandy, Nurdin Ranggabarani, Nurhaidah, Ridwan Hidayat Sa'adatul Hayati Putri, Sabolah, Subuhunnuri, Tauhid Rifa'i, dan Zaini Arony.
 

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024