Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menerima empat pengaduan pekerja terkait belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Senin, mengatakan, dari empat pengaduan itu yang baru ditindaklanjuti satu pengaduan.

"Pengaduan yang kami tindaklanjuti adalah pengaduan pekerja yang datang langsung melapor ke posko pengaduan THR, pagi ini Senin (17/4)," katanya.

Baca juga: Batal! THR kepada pegawai non-ASN di Kota Mataram

Tindak lanjut dilakukan, dengan cara mengkonfirmasi kepada perusahaan terkait, apakah apa yang disampaikan pekerja itu benar atau tidak. Setelah dikonfirmasi, ternyata perusahaan tersebut benar belum membayarkan THR pekerja.

Dari keterangan pihak perusahaan mengatakan, pembayaran THR pekerja akan dibayarkan hari ini. "Apabila hari ini perusahaan itu tidak membayarkan THR pekerjanya, maka Selasa (18/4), tim pengawas kami akan turun ke perusahaan bersangkutan," katanya.

Sementara tiga pengaduan lainnya, kata Rudi, disampaikan pada Sabtu (15/4) melalui via telepon dan hari itu merupakan hari libur. Jadi tidak bisa ditindaklanajuti langsung.

Namun demikian, jika mengacu pada ketentuan regulasi terkait pembayaran THR, hari Sabtu itu menjadi hari batas akhir pembayaran THR yakni H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Oleh karena itu, pekerja yang menelpon disarankan untuk datang kembali melapor secara resmi ke kantor Disnaker melalui posko pengaduan THR hari ini (Senin).

"Hanya saja, tiga penelepon tersebut hari ini tidak ada yang datang. Jadi kami tidak bisa langsung konfirmasi, siapa tahu mereka sudah terima hari Sabtu sore,atau Senin pagi (hari ini-red)," katanya.

Lebih jauh Rudi mengatakan, pengaduan pembayaran THR Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 rata-rata dari perusahaan besar dan jumlahnya bertambah dibandingkan tahun 2022.

"Tahun lalu, kita terima tiga pengaduan dan langsung kami tindaklanjuti hingga mereka mendapatkan THR sesuai hak masing-masing. Untuk tahun 2023, terdapat empat pengaduan dan sudah diselesaikan," katanya.

Selain menerima pengaduan THR, tambah Rudi, posko pengaduan THR di Disnaker Kota Mataram juga menerima beberapa perusahaan yang datang konsultasi terkait besaran pemberian THR sesuai dengan aturan yang ada.

 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024