Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan belum ada menerima pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Laporan pengaduan THR hingga H-5 Lebaran 2023 masih belum ada," kata Mediator Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Maulidiana di Praya, Senin.
Ia mengatakan laporan pengaduan THR secara langsung maupun online dari para karyawan di Lombok Tengah belum ada satupun yang masuk, sehingga diperkirakan semua perusahaan sudah mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk memberikan THR bagi karyawannya.
"Kalau belum ada laporan pengaduan, artinya semua perusahaan sudah membayar THR buat karyawan atau sudah ada kesepakatan," katanya.
Ia mengatakan, pada tahun 2022 biasanya menjelang Lebaran sudah ada yang melaporkan pengaduan, namun pada Lebaran 2023 masih belum ada. Namun, pihaknya juga tetap membuka posko pengaduan THR baik secara langsung maupun Online hingga selesai Lebaran.
"Kita tetap membuka posko pengaduan THR," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah bagi para karyawan swasta di daerah setempat.
"Kita telah membuka posko pengaduan THR di halaman kantor seperti tahun sebelumnya," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Tri Widiastuti.
Sesuai dengan keputusan dari pemerintah pusat, pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan maksimal tujuh hari sebelum lebaran. Sehingga apabila ada perusahaan yang belum memberikan THR, karyawan tersebut bisa datang melapor ke Posko pengaduan yang telah dibentuk.
"Jika perusahaan terlambat memberikan THR, bisa langsung dilaporkan ke posko pengaduan," katanya.
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada semua perusahaan untuk bisa memberikan THR bagi karyawan sesuai dengan ketentuan. Sehingga pihaknya berharap kepada para karyawan bisa melapor jika belum diberikan THR.
"Sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR tentu ada sesuai aturan," katanya.
Berdasarkan data sementara jumlah perusahaan besar dan kecil di Lombok Tengah mencapai 35 perusahaan dan jumlah karyawan mencapai 4216 orang. Sementara itu, besaran THR yang diberikan kepada karyawan itu satu kali gaji sesuai aturan.
"Kita berharap semua perusahaan bisa memberikan THR kepada para karyawan, sehingga tidak ada masalah, apalagi ini bulan Ramadhan bulan penuh berkah untuk berbagi," katanya.
"Laporan pengaduan THR hingga H-5 Lebaran 2023 masih belum ada," kata Mediator Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Maulidiana di Praya, Senin.
Ia mengatakan laporan pengaduan THR secara langsung maupun online dari para karyawan di Lombok Tengah belum ada satupun yang masuk, sehingga diperkirakan semua perusahaan sudah mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk memberikan THR bagi karyawannya.
"Kalau belum ada laporan pengaduan, artinya semua perusahaan sudah membayar THR buat karyawan atau sudah ada kesepakatan," katanya.
Ia mengatakan, pada tahun 2022 biasanya menjelang Lebaran sudah ada yang melaporkan pengaduan, namun pada Lebaran 2023 masih belum ada. Namun, pihaknya juga tetap membuka posko pengaduan THR baik secara langsung maupun Online hingga selesai Lebaran.
"Kita tetap membuka posko pengaduan THR," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah bagi para karyawan swasta di daerah setempat.
"Kita telah membuka posko pengaduan THR di halaman kantor seperti tahun sebelumnya," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Tri Widiastuti.
Sesuai dengan keputusan dari pemerintah pusat, pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan maksimal tujuh hari sebelum lebaran. Sehingga apabila ada perusahaan yang belum memberikan THR, karyawan tersebut bisa datang melapor ke Posko pengaduan yang telah dibentuk.
"Jika perusahaan terlambat memberikan THR, bisa langsung dilaporkan ke posko pengaduan," katanya.
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada semua perusahaan untuk bisa memberikan THR bagi karyawan sesuai dengan ketentuan. Sehingga pihaknya berharap kepada para karyawan bisa melapor jika belum diberikan THR.
"Sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR tentu ada sesuai aturan," katanya.
Berdasarkan data sementara jumlah perusahaan besar dan kecil di Lombok Tengah mencapai 35 perusahaan dan jumlah karyawan mencapai 4216 orang. Sementara itu, besaran THR yang diberikan kepada karyawan itu satu kali gaji sesuai aturan.
"Kita berharap semua perusahaan bisa memberikan THR kepada para karyawan, sehingga tidak ada masalah, apalagi ini bulan Ramadhan bulan penuh berkah untuk berbagi," katanya.