Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) penghuni rutan ini mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Total warga binaan Rutan Praya yang mendapat remisi Lebaran 2023 sebanyak 149 orang, baik itu napi kasus pidana umum maupun pidana khusus," kata Kepala Rutan Kelas II B Praya Aris Sakuriyadi dalam keterangan tertulisnya di Praya, Sabtu.
Dari 165 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi Lebaran 2023, sebanyak 34 orang mendapatkan remisi 15 hari, 97 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 15 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 3 orang mendapatkan remisi 3 orang, sedangkan 16 orang belum keluar SK remisi sehingga total yang mendapatkan remisi 149 orang.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Praya, Selamat Riadi mengatakan remisi yang diberikan kepada ratusan warga binaan tersebut bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan, sedangkan remisi bebas tidak ada karena telah banyak yang bebas pada asimilasi atau proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat.
"Pada remisi Lebaran 2023 ini, semua warga binaan diberikan remisi, termasuk kasus tindak pidana korupsi. Ada satu orang kasus korupsi yang diusulkan memperoleh remisi," katanya.
Ia mengatakan syarat pengusulan remisi bagi warga binaan di antaranya berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.
"Mereka berkelakuan baik atau tidak pernah membuat keributan di dalam rutan," katanya.
"Total warga binaan Rutan Praya yang mendapat remisi Lebaran 2023 sebanyak 149 orang, baik itu napi kasus pidana umum maupun pidana khusus," kata Kepala Rutan Kelas II B Praya Aris Sakuriyadi dalam keterangan tertulisnya di Praya, Sabtu.
Dari 165 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi Lebaran 2023, sebanyak 34 orang mendapatkan remisi 15 hari, 97 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 15 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 3 orang mendapatkan remisi 3 orang, sedangkan 16 orang belum keluar SK remisi sehingga total yang mendapatkan remisi 149 orang.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Praya, Selamat Riadi mengatakan remisi yang diberikan kepada ratusan warga binaan tersebut bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan, sedangkan remisi bebas tidak ada karena telah banyak yang bebas pada asimilasi atau proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat.
"Pada remisi Lebaran 2023 ini, semua warga binaan diberikan remisi, termasuk kasus tindak pidana korupsi. Ada satu orang kasus korupsi yang diusulkan memperoleh remisi," katanya.
Ia mengatakan syarat pengusulan remisi bagi warga binaan di antaranya berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.
"Mereka berkelakuan baik atau tidak pernah membuat keributan di dalam rutan," katanya.