Mataram (ANTARA) - Kepolisian Sektor Empang Polres Sumbawa meringkus AD (20), seorang pemuda asal Dusun Ketapang, Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano, setelah ketahuan mencabuli keponakannya sendiri yakni JN (10) di ruang tamu rumah milik korban di Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano pada Sabtu (22/4) sekitar pukul 23.00 wita.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra dikonfirmasi melalui Kapolsek Empang Iptu Nakmin menyatakan pelaku AD ditangkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa percabulan itu ke polisi.
"Pelaku AD diamankan di salah satu rumah warga di tepi pantai saat sedang bersembunyi, diketahui tersangka AD kabur lalu bersembunyi di salah satu rumah warga karena sempat akan di hakimi oleh massa, Minggu (23/04/23) pukul 02.30 Wita dini hari," katanya dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Senin.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu (22/4), berawal saat pukul 20.00 Wita, korban bersama ibu dan adiknya tidur di depan ruang tv. Kemudian pada pukul 23.30 wita ibu kandung korban terbangun mendengar suara anaknya memanggil "mama", sontak ibunya langsung mencari korban dan kaget saat melihat korban dalam keadaan telanjang bulat.
Kepala beserta mulut di sumbat dengan menggunakan celana dalam dan baju milik korban.
"Tangan korban keduanya terikat tali rafia," katanya.
Ibu korban yang panik kemudian membawa korban ke keluarganya yang tidak jauh dari rumah, di sana korban kemudian mengatakan bahwa telah di cabuli oleh pamannya berinisial AD.
Setelah diamankan dan diinterogasi polisi, pelaku mengakui bahwa telah mencabuli keponakannya, pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk melewati jendela rumah, kemudian pelaku yang melihat korban tengah tidur lalu menggendong korban dan memindahkannya ke ruang tamu.
Saat akan melucuti pakaian korban, korban terbangun dan berontak, pelaku kemudian mengikat korban dengan tali rafia dan menutup serta menyumbat mulut korban dengan pakaiannya dan langsung mencabuli korban.
"Atas perbuatannya, kini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa guna proses penyelidikan lebih lanjut," katanya
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra dikonfirmasi melalui Kapolsek Empang Iptu Nakmin menyatakan pelaku AD ditangkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa percabulan itu ke polisi.
"Pelaku AD diamankan di salah satu rumah warga di tepi pantai saat sedang bersembunyi, diketahui tersangka AD kabur lalu bersembunyi di salah satu rumah warga karena sempat akan di hakimi oleh massa, Minggu (23/04/23) pukul 02.30 Wita dini hari," katanya dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Senin.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu (22/4), berawal saat pukul 20.00 Wita, korban bersama ibu dan adiknya tidur di depan ruang tv. Kemudian pada pukul 23.30 wita ibu kandung korban terbangun mendengar suara anaknya memanggil "mama", sontak ibunya langsung mencari korban dan kaget saat melihat korban dalam keadaan telanjang bulat.
Kepala beserta mulut di sumbat dengan menggunakan celana dalam dan baju milik korban.
"Tangan korban keduanya terikat tali rafia," katanya.
Ibu korban yang panik kemudian membawa korban ke keluarganya yang tidak jauh dari rumah, di sana korban kemudian mengatakan bahwa telah di cabuli oleh pamannya berinisial AD.
Setelah diamankan dan diinterogasi polisi, pelaku mengakui bahwa telah mencabuli keponakannya, pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk melewati jendela rumah, kemudian pelaku yang melihat korban tengah tidur lalu menggendong korban dan memindahkannya ke ruang tamu.
Saat akan melucuti pakaian korban, korban terbangun dan berontak, pelaku kemudian mengikat korban dengan tali rafia dan menutup serta menyumbat mulut korban dengan pakaiannya dan langsung mencabuli korban.
"Atas perbuatannya, kini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa guna proses penyelidikan lebih lanjut," katanya