Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat menahan seorang nenek berinisial A (65) bersama cucunya berinisial NH (19) atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut penangkapan keduanya di wilayah Karang Bagu.
"Jadi, keduanya, nenek sama si cucunya ini, kami tangkap Rabu (26/4) kemarin di rumahnya dan sekarang sudah dilakukan penahanan," kata Dimas.
Penahanan tersebut, jelas dia, sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan barang bukti hasil penggeledahan. Hasil pemeriksaan pun telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kepada kedua pelaku kami terapkan sangkaan Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Dimas menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menduga rumah A kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
"Dari tindak lanjut informasi, tim melakukan penggerebekan di rumah A dengan mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu," ucap dia.
Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan dalam klip plastik bening siap edar dengan jumlah 8 kemasan. "Barang bukti kami temukan di keranjang gelas di dalam rumah," ujarnya.
Selain sabu-sabu, polisi turut menyita bundelan klip plastik bening dan sebuah tas plastik berisi uang tunai Rp16 juta.
"Uang tunai kami sita karena diduga hasil penjualan sabu-sabu. Dugaan itu melihat si nenek dan si cucunya ini tidak punya pekerjaan lain," kata dia.
Dalam proses pemeriksaan pun, keduanya telah mengakui perbuatan, yakni menjalankan bisnis peredaran sabu-sabu ini sejak awal tahun 2023 karena alasan kebutuhan ekonomi.
Lebih lanjut, Dimas meyakinkan bahwa pihaknya dalam kasus ini masih terus melakukan pengembangan terkait asal-usul dari narkoba tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut penangkapan keduanya di wilayah Karang Bagu.
"Jadi, keduanya, nenek sama si cucunya ini, kami tangkap Rabu (26/4) kemarin di rumahnya dan sekarang sudah dilakukan penahanan," kata Dimas.
Penahanan tersebut, jelas dia, sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan barang bukti hasil penggeledahan. Hasil pemeriksaan pun telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kepada kedua pelaku kami terapkan sangkaan Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Dimas menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menduga rumah A kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
"Dari tindak lanjut informasi, tim melakukan penggerebekan di rumah A dengan mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu," ucap dia.
Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan dalam klip plastik bening siap edar dengan jumlah 8 kemasan. "Barang bukti kami temukan di keranjang gelas di dalam rumah," ujarnya.
Selain sabu-sabu, polisi turut menyita bundelan klip plastik bening dan sebuah tas plastik berisi uang tunai Rp16 juta.
"Uang tunai kami sita karena diduga hasil penjualan sabu-sabu. Dugaan itu melihat si nenek dan si cucunya ini tidak punya pekerjaan lain," kata dia.
Dalam proses pemeriksaan pun, keduanya telah mengakui perbuatan, yakni menjalankan bisnis peredaran sabu-sabu ini sejak awal tahun 2023 karena alasan kebutuhan ekonomi.
Lebih lanjut, Dimas meyakinkan bahwa pihaknya dalam kasus ini masih terus melakukan pengembangan terkait asal-usul dari narkoba tersebut.