Surabaya (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur siap menindaklanjuti tujuh tuntutan atau rekomendasi para buruh saat memperingati "May Day" atau Hari Buruh Internasional di depan kantor Gubernur Jatim di Kota Surabaya,  1 Mei 2023.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim Adik Dwi Putranto dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Selasa, mengatakan, terkait tujuh rekomendasi hasil kesepakatan serikat pekerja dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, pihaknya berupaya mengomunikasikan kembali dengan industri karena tuntutan-tuntutan tersebut telah ada aturannya.

"Untuk kesejahteraan buruh misalnya, ya, kan itu memang kewajiban pengusaha untuk mempedulikannya, juga terkait dengan pesangon, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sudah ada aturannya. Tinggal bagaimana pelaksanaannya di industri terkait saja," katanya.

Soal rekomendasi penolakan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan rencana pemerintah melalui Menteri Kesehatan tentang rokok dan hasil tembakau yang disamakan dengan narkoba, Adik mengatakan Kadin Jatim memiliki komitmen kuat untuk menjaga dan memperbaiki ekosistem pertembakauan di Jatim.

Bahkan, lanjut dia, Kadin Jatim telah lebih dahulu berkirim surat kepada Presiden yang menyatakan penolakan terhadap rencana revisi PP 109 dan rencana pemerintah melalui Menteri Kesehatan tentang rokok dan hasil tembakau yang disamakan dengan narkoba.

"Penolakan ini kami wujudkan dengan menggelar sarasehan dengan mendatangkan semua pemangku kepentingan di sektor pertembakauan karena Jatim adalah penghasil tembakau dan rokok terbesar di Indonesia. Kami juga telah berkirim surat kepada Presiden pada bulan Februari 2023 terkait penolakan revisi PP 109 dan rencana Menkes untuk menyamakan rokok dengan narkoba," katanya.

Untuk itu, Adik berharap, pada momen "May Day" ini akan terbangun rasa saling pengertian antara buruh dan pengusaha untuk bersama-sama mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat Jatim.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Ahmad Fauzi sebelumnya mengatakan, ada tujuh rekomendasi hasil kesepakatan seluruh perwakilan serikat pekerja di Jatim dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Ketujuh rekomendasi tersebut adalah pertama, meminta Gubernur Jatim membuat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden RI dan DPR RI untuk melakukan perubahan pada ketentuan di UU No. 6 tentang Cipta Kerja khususnya tentang kesejahteraan buruh.

Kedua, meminta DPRD Jatim untuk melanjutkan kembali proses pembentukan Perda jaminan pesangon. Tiga, Gubernur akan mengkoordinasikan dengan Pemda kabupaten kota untuk pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin, khususnya bagi buruh yang mengalami proses PHK.

"Keempat, meminta Ibu Gubernur memerintahkan kepada Kadisnaker Provinsi Jatim untuk melakukan penegakan hukum pada pengusaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya di BPJS Disnakertrans Provinsi Jatim," kata Ahmad Fauzi.

Selanjutnya meminta Gubernur untuk memerintahkan kepada Kadisnaker Jatim untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial ketenagakerjaan yang telah diketahui oleh publik di Jatim. Keenam, meminta Gubernur memerintahkan Kadisnaker Jatim untuk mengevaluasi kinerja pengawas ketenagakerjaan di Jatim.

Terakhir, meminta Gubernur Jatim segera mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada presiden RI, untuk tidak merevisi PP 109/2012, menolak rencana pemerintah melalui Menteri Kesehatan tentang rokok dan hasil tembakau yang disamakan dengan narkoba.

Gubernur Khofifah meminta para buruh terus diingatkan atas program kerja yang belum terselesaikan.

Baca juga: Waka MPR mendorong kompetensi perempuan di dunia kerja
Baca juga: Polri deteksi keberadaan pekerja migran minta pulang

"Ingatkan saya jikalau ada yang telat pelaksanaannya, ingatkan saya karena memang ini adalah bagian ikhtiar kita bersama agar buruhnya sejahtera, buruhnya terlindungi dan ekonomi di Jatim terus tumbuh bangkit. Maka hubungan industrial antara buruh, pengusaha dan pemerintah, harus bersambung secara harmonis," katanya.
 
 

Pewarta : Abdul Hakim
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024