Mataram (ANTARA) - SKCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dahulunya dikenal dengan nama SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik.

Laman Polri.go.id menyebutkan SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6  bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Berikut ini syarat pembuatan SKCK:

1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon,
2. Membawa fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli,
3. Membawa fotocopy akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah,
4. Membawa fotocopy kartu keluarga (KK),
5. Pengambilan sidik jari oleh petugas,
6. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak enam lembar,
7. Biaya administrasi sesuai dengan aturan Rp30 ribu.

Bagaimana memperpanjang masa berlaku SKCK, laman Polri.id menyebutkan:

1.Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2.Membawa fotocopy KTP/SIM.
3.Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4.Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5.Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6.Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
1.Melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS.
2.Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
3.Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

 


Pewarta : Antara NTB
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024