Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendekatkan fungsi pelayanan di tengah masyarakat dengan membentuk Polisi Lingkungan yang beranggotakan 668 personel kepolisian.
Kepala Polresta (Kapolresta) Mataram Kombes Mustofa di Mataram, Jumat, mengatakan pembentukan Polisi Lingkungan ini merupakan tindak lanjut dari program Kapolri tentang Quick Wins Presisi.
"Kalau di Jakarta itu memang namanya Polisi RW. Untuk di kita (Kota Mataram) itu Polisi Lingkungan karena di sini kita pahami RW itu tidak ada, yang ada lingkungan dan dusun," kata Mustofa.
Kapolresta Mataram menetapkan 668 personel bertugas sebagai Polisi Lingkungan ini sesuai dengan penerbitan surat nomor: Sprin/725/IV/HUK.6.6./2023 tertanggal 15 April 2023.
Sesuai surat perintah tersebut, seluruh personel ditugaskan di setiap lingkungan yang ada di wilayah hukum Polresta Mataram, mulai hari ini hingga 6 Juli 2023.
"Kepada yang sudah mendapatkan tugas sebagai Polisi Lingkungan, mereka wajib mendatangi lebih dahulu kepala lingkungan, memperkenalkan diri," ujarnya.
Setelah perkenalan, lanjut dia, personel Polisi Lingkungan mengumpulkan segala informasi permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.
Kalau ada masalah ataupun ada masyarakat membutuhkan informasi yang berkaitan dengan aturan hukum, personel Polisi Lingkungan harus bisa membantu mencarikan solusi.
"Misalkan ada warga yang butuh informasi tentang cara mengurus SIM, kehilangan KTP, personel Polisi Lingkungan harus bisa menjelaskan. Jadi, pelayanan terasa lebih dekat dengan masyarakat," ucap dia.
Keberadaan Polisi Lingkungan pun dikatakan Mustofa tidak akan tumpang tindih atau menggantikan peran dan fungsi dari Bhabinkamtibmas.
"Kalau Bhabinkamtibmas itu 'kan mencakup satu desa, delapan dusun, atau lima lingkungan. Beda dengan Polisi Lingkungan, ini setiap dusun, setiap lingkungan ada. Jadi, Polisi Lingkungan ini lebih kepada pengampu yang mendukung peran Polri di tengah masyarakat," katanya.
Kepala Polresta (Kapolresta) Mataram Kombes Mustofa di Mataram, Jumat, mengatakan pembentukan Polisi Lingkungan ini merupakan tindak lanjut dari program Kapolri tentang Quick Wins Presisi.
"Kalau di Jakarta itu memang namanya Polisi RW. Untuk di kita (Kota Mataram) itu Polisi Lingkungan karena di sini kita pahami RW itu tidak ada, yang ada lingkungan dan dusun," kata Mustofa.
Kapolresta Mataram menetapkan 668 personel bertugas sebagai Polisi Lingkungan ini sesuai dengan penerbitan surat nomor: Sprin/725/IV/HUK.6.6./2023 tertanggal 15 April 2023.
Sesuai surat perintah tersebut, seluruh personel ditugaskan di setiap lingkungan yang ada di wilayah hukum Polresta Mataram, mulai hari ini hingga 6 Juli 2023.
"Kepada yang sudah mendapatkan tugas sebagai Polisi Lingkungan, mereka wajib mendatangi lebih dahulu kepala lingkungan, memperkenalkan diri," ujarnya.
Setelah perkenalan, lanjut dia, personel Polisi Lingkungan mengumpulkan segala informasi permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.
Kalau ada masalah ataupun ada masyarakat membutuhkan informasi yang berkaitan dengan aturan hukum, personel Polisi Lingkungan harus bisa membantu mencarikan solusi.
"Misalkan ada warga yang butuh informasi tentang cara mengurus SIM, kehilangan KTP, personel Polisi Lingkungan harus bisa menjelaskan. Jadi, pelayanan terasa lebih dekat dengan masyarakat," ucap dia.
Keberadaan Polisi Lingkungan pun dikatakan Mustofa tidak akan tumpang tindih atau menggantikan peran dan fungsi dari Bhabinkamtibmas.
"Kalau Bhabinkamtibmas itu 'kan mencakup satu desa, delapan dusun, atau lima lingkungan. Beda dengan Polisi Lingkungan, ini setiap dusun, setiap lingkungan ada. Jadi, Polisi Lingkungan ini lebih kepada pengampu yang mendukung peran Polri di tengah masyarakat," katanya.