Makassar (ANTARA) - Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah VII Makassar Maryuna Pabutunga menyebut 31 persen kawasan hutan di Kabupaten Gowa mengalami perubahan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
"Berdasarkan lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, 31 persen luas kawasan hutan tersebut mencapai sekitar 16.250 hektare," ujarnya pada pelepasan regu pelaksana Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak-Hak Pihak ke Tiga Kawasan Hutan Kabupaten Gowa, Jumat.
Kegiatan Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak-Hak Pihak ke Tiga Kawasan Hutan Kabupaten Gowa merupakan bagian dari Proyek Stategis Nasional (PSN) yang akan dilakukan selama 23 hari, mulai dari 11 Mei hingga 2 Juni 2023.
Maryuna menyebutkan kegiatan pemancangan batas sementara ini melibatkan 17 regu pelaksana, satu regu terdiri dari 5 tenaga teknis. Target dan sasaran lokasi masing-masing regu akan dilakukan pada 8 kecamatan serta tersebar di 37 desa dan kelurahan.
Kiranya kegiatan ini akan memberi manfaat kepada pemerintah untuk mengetahui adanya kejelasan status hukum suatu kawasan hutan dan bukan kawasan hutan sehingga memudahkan pemerintah dalam perencanaan dan penggunaan kawasan hutan. "Dengan adanya perubahan kawasan tersebut membawa konsekuensi dimana batas kawasan hutan telah dilakukan penataan batas perlu segera dilakukan penetapan batas lapangan dalam rangka pengukuhan batas hutan,” tambah Maryuna.
Pada kesempatan ini, regu pelaksana Pemancangan Batas Sementara Kawasan Hutan Kabupaten Gowa dilepas oleh Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malagganni ditandai dengan pemasangan atribut secara simbolis kepada petugas Pemancangan Batas Sementara.
Turut hadir Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan sekaligus memberikan arahan pada Pelepasan Regu Pelaksana Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak-Hak Pihak ke Tiga Kawasan Hutan Kabupaten Gowa.
Adnan mengatakan bahwa kegiatan Pemancangan Batas Sementara Kawasan Hutan ini sangat penting. Menurutnya perlu adanya penegasan pada wilayah-wilayah yang termasuk kawasan hutan dan bukan kawasan hutan. "Agar kegiatan ini dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai dengan harapan kita, maka diperlukan kerja sama dan kolaborasi yang baik, serta dukungan dari sejumlah jajaran camat, desa, lurah dan jajaran Kapolsek dan Danramil,” ujarnya.
Adnan juga mengatakan bahwa dengan adanya batas ini, masyarakat juga akan lebih mudah mengetahui wilayah-wilayah yang masuk dalam kawasan hutan dan yang tidak masuk. “Saya mengajak seluruh masyarakat Gowa selalu menjaga hutan-hutan di wilayah kita, agar tidak rusak seiring perkembangan zaman,” ujar dia.
"Berdasarkan lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, 31 persen luas kawasan hutan tersebut mencapai sekitar 16.250 hektare," ujarnya pada pelepasan regu pelaksana Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak-Hak Pihak ke Tiga Kawasan Hutan Kabupaten Gowa, Jumat.
Kegiatan Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak-Hak Pihak ke Tiga Kawasan Hutan Kabupaten Gowa merupakan bagian dari Proyek Stategis Nasional (PSN) yang akan dilakukan selama 23 hari, mulai dari 11 Mei hingga 2 Juni 2023.
Maryuna menyebutkan kegiatan pemancangan batas sementara ini melibatkan 17 regu pelaksana, satu regu terdiri dari 5 tenaga teknis. Target dan sasaran lokasi masing-masing regu akan dilakukan pada 8 kecamatan serta tersebar di 37 desa dan kelurahan.
Kiranya kegiatan ini akan memberi manfaat kepada pemerintah untuk mengetahui adanya kejelasan status hukum suatu kawasan hutan dan bukan kawasan hutan sehingga memudahkan pemerintah dalam perencanaan dan penggunaan kawasan hutan. "Dengan adanya perubahan kawasan tersebut membawa konsekuensi dimana batas kawasan hutan telah dilakukan penataan batas perlu segera dilakukan penetapan batas lapangan dalam rangka pengukuhan batas hutan,” tambah Maryuna.
Pada kesempatan ini, regu pelaksana Pemancangan Batas Sementara Kawasan Hutan Kabupaten Gowa dilepas oleh Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malagganni ditandai dengan pemasangan atribut secara simbolis kepada petugas Pemancangan Batas Sementara.
Turut hadir Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan sekaligus memberikan arahan pada Pelepasan Regu Pelaksana Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak-Hak Pihak ke Tiga Kawasan Hutan Kabupaten Gowa.
Adnan mengatakan bahwa kegiatan Pemancangan Batas Sementara Kawasan Hutan ini sangat penting. Menurutnya perlu adanya penegasan pada wilayah-wilayah yang termasuk kawasan hutan dan bukan kawasan hutan. "Agar kegiatan ini dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai dengan harapan kita, maka diperlukan kerja sama dan kolaborasi yang baik, serta dukungan dari sejumlah jajaran camat, desa, lurah dan jajaran Kapolsek dan Danramil,” ujarnya.
Adnan juga mengatakan bahwa dengan adanya batas ini, masyarakat juga akan lebih mudah mengetahui wilayah-wilayah yang masuk dalam kawasan hutan dan yang tidak masuk. “Saya mengajak seluruh masyarakat Gowa selalu menjaga hutan-hutan di wilayah kita, agar tidak rusak seiring perkembangan zaman,” ujar dia.