Labuan Bajo (ANTARA) - Bupati Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Fransiskus Roberto Diogo, mengimbau masyarakat untuk mengambil langkah-langkah antisipasi perihal Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies di wilayah tersebut.

"Mengamati data kasus gigitan hewan penular rabies dari Dinas Kesehatan bulan Januari sampai April 2023 sebanyak 518 kasus gigitan hewan penular rabies, 10 spesimen positif rabies dari 17 spesimen otak anjing yang diperiksa, dan terjadi satu orang meninggal akibat rabies, maka perlu laksanakan langkah-langkah berikut," kata Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo dalam imbauan kesehatan dari Maumere, Kabupaten Sikka, Selasa.

Dalam imbauan kesehatannya, Bupati Sikka meminta masyarakat untuk melakukan cuci luka segera setelah digigit anjing. Luka, kata dia, harus dicuci menggunakan sabun atau detergen pada air mengalir selama 15 menit. Setelah mencuci luka, lanjutnya, kejadian itu harus dilaporkan ke puskesmas atau Pusat Rabies  terdekat sehingga bisa mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) sesuai indikasi.

Selanjutnya para camat, lurah, dan kepala desa diminta untuk proaktif melakukan penyuluhan atau Koordinasi Informasi Edukasi (KIE) secara rutin kepada masyarakat mengenai bahaya rabies dan cara pencegahan rabies.

Masyarakat juga diimbau untuk mengikat dan mengandangkan hewan penular rabies seperti anjing, kucing, dan kera. "Melakukan vaksinasi anjing, kucing, dan kera peliharaan secara rutin," imbau Bupati Sikka.

Baca juga: Tiga anak di Dompu digigit anjing rabies dari di bokong sampai wajah
Baca juga: Distan Denpasar vaksinasi rabies dari rumah ke rumah

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sikka Maria Bernadina Nenu menambahkan sekali gejala rabies muncul, maka kemungkinan kecil terjadi penyembuhan secara sempurna. Oleh karena itu, kata dia, masyarakat diminta untuk tidak menunggu sampai gejala muncul, melainkan segera ke puskesmas atau Pusat Rabies untuk mendapatkan VAR. "Setiap penderita kasus gigitan oleh hewan penular rabies harus diduga sebagai tersangka rabies," ujarnya. 



 

 

Pewarta : Fransiska Mariana Nuka
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024