Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat memusnahkan sedikitnya 2 ons sabu-sabu hasil sitaan dari tersangka yang masuk dalam sindikat peredaran asal Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram AKP I Made Dimas di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti sitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam melengkapi berkas perkara milik tersangka berinisial M.

"Hasil pemusnahan ini kami lampirkan dalam bentuk dokumentasi pada berkas perkara milik M," kata Dimas.

Selain barang bukti sitaan dari kasus M, pihaknya juga memusnahkan 50 gram sabu-sabu dari kasus penangkapan NS di wilayah Cakranegara Selatan Baru.

"Jadi, yang kami musnahkan ini dari dua kasus narkotika yang terungkap pada awal Mei 2023. Totalnya 2,5 ons. Sebagian kecil sudah kami sisihkan untuk kebutuhan nanti di persidangan," ujarnya.

Dimas menjelaskan tujuan dari pemusnahan barang bukti sitaan kasus narkotika ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kepolisian bersama pemerintah dan aparat penegak hukum di Kota Mataram berkomitmen untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Hal itu pun ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama para tamu undangan dari pihak pengadilan, kejaksaan, BPOM, dinas kesehatan, dan tersangka.

Barang bukti sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur cairan pembersih dan dihancurkan dalam mesin blender. Hasil blender tersebut kemudian dibuang ke dalam toilet dengan disaksikan para tamu undangan.
 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024