Mataram, (AntaraNTB) - Jaksa penuntut umum Marollah menolak eksepsi Edi Rahman, penasihat hukum H Mahrip, mantan Wakil Bupati Lombok Barat, terdakwa kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan surat perintah perjalanan dinas fiktif.
Marollah menyampaikan bentuk penolakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram yang di gelar Selasa (10/2) dengan agenda penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi yang dibacakan penasihat terdakwa Edi Rahman pada persidangan Senin (9/2).
"Sebagaimana eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa pada Senin (9/2) sudah masuk ke dalam materi pokok perkara dan tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi atau keberatan," katanya.
Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin oleh Sutarno dengan anggota M Idris Moh Amin dan Edward Samosir, Marollah SH sedikit menjelaskan mengenai arti eksepsi menurut buku yang diterbitkan M Yahya Harahap mengenai Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP.
"Eksepsi adalah tangkisan atau pembelaan yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap materi pokok dalam surat dakwaan. Tapi, keberatan atau pembelaan ditujukan terhadap cacat formal yang melekat pada surat dakwaan," jelasnya sambil mengutip buku terbitan M Yahya Harahap tersebut.
Terkait hal itu, Marollah mengatakan bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa pada persidangan, Senin (9/2), masuk dalam pembahasan materi pokok perkara dan tidak masuk dalam ruang lingkup keberatan.
Menurut Marollah SH, surat dakwaan yang dibacakannya pada sidang perdana yang di gelar pada Kamis (5/2) lalu, telah memenuhi semua ketentuan hukum sesuai dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b KUHAP Tentang uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yanag didakwakan.
"Jadi surat dakwaan yang kami susun sudah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b KUHAP dan tidak dapat diklarifikasikan dalam Pasal 1443 Ayat 3 KUHP," tegasnya.
Setelah menguraikan penjelasan tersebut, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi dari penasihat hukum dan kembali melanjutkan persidangan terdakwa.
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim persidangan terdakwa H Mahrip yaitu Sutarno, mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan tanggapan dari JPU dan akan memberikan keputusannya pada sidang selanjutnya.
"Mendengar tanggapan dari JPU, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dan akan memutuskan pada sidang selanjutnya pada Rabu (11/2), pukul 09.00 WITA," ucap Sutarno.(*)
Marollah menyampaikan bentuk penolakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram yang di gelar Selasa (10/2) dengan agenda penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi yang dibacakan penasihat terdakwa Edi Rahman pada persidangan Senin (9/2).
"Sebagaimana eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa pada Senin (9/2) sudah masuk ke dalam materi pokok perkara dan tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi atau keberatan," katanya.
Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin oleh Sutarno dengan anggota M Idris Moh Amin dan Edward Samosir, Marollah SH sedikit menjelaskan mengenai arti eksepsi menurut buku yang diterbitkan M Yahya Harahap mengenai Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP.
"Eksepsi adalah tangkisan atau pembelaan yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap materi pokok dalam surat dakwaan. Tapi, keberatan atau pembelaan ditujukan terhadap cacat formal yang melekat pada surat dakwaan," jelasnya sambil mengutip buku terbitan M Yahya Harahap tersebut.
Terkait hal itu, Marollah mengatakan bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa pada persidangan, Senin (9/2), masuk dalam pembahasan materi pokok perkara dan tidak masuk dalam ruang lingkup keberatan.
Menurut Marollah SH, surat dakwaan yang dibacakannya pada sidang perdana yang di gelar pada Kamis (5/2) lalu, telah memenuhi semua ketentuan hukum sesuai dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b KUHAP Tentang uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yanag didakwakan.
"Jadi surat dakwaan yang kami susun sudah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b KUHAP dan tidak dapat diklarifikasikan dalam Pasal 1443 Ayat 3 KUHP," tegasnya.
Setelah menguraikan penjelasan tersebut, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi dari penasihat hukum dan kembali melanjutkan persidangan terdakwa.
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim persidangan terdakwa H Mahrip yaitu Sutarno, mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan tanggapan dari JPU dan akan memberikan keputusannya pada sidang selanjutnya.
"Mendengar tanggapan dari JPU, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dan akan memutuskan pada sidang selanjutnya pada Rabu (11/2), pukul 09.00 WITA," ucap Sutarno.(*)