Mataram (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat mengingatkan para kepala sekolah mengenai larangan pelaksanaan tes membaca, menulis, dan berhitung atau calistung dalam penerimaan peserta didik baru tingkat sekolah dasar (PPDB SD) tahun ajaran 2023/2024.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Yusuf, S.Pd menyampaikan ketentuan soal larangan pelaksanaan tes calistung dalam penerimaan siswa SD dalam sosialisasi PPDB tahun ajaran 2023/2024, yang dijadwalkan berlangsung akhir Juni 2023, kepada para kepala sekolah dasar di Kota Mataram.
"Apabila ada SD yang mensyaratkan calistung sebagai syarat PPDB, kita akan lakukan pemanggilan kepala sekolah bersangkutan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya di Mataram, Kamis.
"Anak-anak yang belum bisa calistung itu menjadi tugas guru kelas 1 untuk melakukan bimbingan sampai siswa naik kelas 2, dan ini berlaku baik di SD negeri maupun swasta," kata dia.
Dia menyampaikan bahwa selama sekitar tiga bulan masa transisi dari taman kanak-kanak ke SD para guru bisa mengoptimalkan pemberian bimbingan kepada peserta didik.
"Peralihan jenjang pendidikan TK ke SD menjadi tanggung jawab guru untuk membimbing anak-anak untuk calistung sampai kelas 2, tanpa dipaksakan," katanya.
Ia mengatakan bahwa Dinas Pendidikan akan menurunkan 12 pengawas SD untuk memantau pelaksanaan PPDB guna memastikan prosesnya berlangsung sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Harapan kita masyarakat juga berperan aktif melaporkan jika ada sekolah yang menerapkan (kemampuan) calistung sebagai syarat masuk SD," katanya.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa penggunaan akta kelahiran asli dijadikan sebagai syarat dalam pendaftaran peserta PPDB tahun 2023/2024.
"Dengan demikian, tidak ada lagi orang tua yang mendaftarkan anak-anak mereka ke dua sampai tiga sekolah. Akta kelahiran asli akan diberikan setelah daftar ulang," katanya.
Ia menjelaskan pula bahwa dalam PPDB tingkat SD kuota penerimaan siswa dari sistem zonasi sebanyak 80 persen.
"Sisa 20 persen untuk (penerimaan dari jalur) afirmasi, prestasi, dan perpindahan," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Yusuf, S.Pd menyampaikan ketentuan soal larangan pelaksanaan tes calistung dalam penerimaan siswa SD dalam sosialisasi PPDB tahun ajaran 2023/2024, yang dijadwalkan berlangsung akhir Juni 2023, kepada para kepala sekolah dasar di Kota Mataram.
"Apabila ada SD yang mensyaratkan calistung sebagai syarat PPDB, kita akan lakukan pemanggilan kepala sekolah bersangkutan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya di Mataram, Kamis.
"Anak-anak yang belum bisa calistung itu menjadi tugas guru kelas 1 untuk melakukan bimbingan sampai siswa naik kelas 2, dan ini berlaku baik di SD negeri maupun swasta," kata dia.
Dia menyampaikan bahwa selama sekitar tiga bulan masa transisi dari taman kanak-kanak ke SD para guru bisa mengoptimalkan pemberian bimbingan kepada peserta didik.
"Peralihan jenjang pendidikan TK ke SD menjadi tanggung jawab guru untuk membimbing anak-anak untuk calistung sampai kelas 2, tanpa dipaksakan," katanya.
Ia mengatakan bahwa Dinas Pendidikan akan menurunkan 12 pengawas SD untuk memantau pelaksanaan PPDB guna memastikan prosesnya berlangsung sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Harapan kita masyarakat juga berperan aktif melaporkan jika ada sekolah yang menerapkan (kemampuan) calistung sebagai syarat masuk SD," katanya.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa penggunaan akta kelahiran asli dijadikan sebagai syarat dalam pendaftaran peserta PPDB tahun 2023/2024.
"Dengan demikian, tidak ada lagi orang tua yang mendaftarkan anak-anak mereka ke dua sampai tiga sekolah. Akta kelahiran asli akan diberikan setelah daftar ulang," katanya.
Ia menjelaskan pula bahwa dalam PPDB tingkat SD kuota penerimaan siswa dari sistem zonasi sebanyak 80 persen.
"Sisa 20 persen untuk (penerimaan dari jalur) afirmasi, prestasi, dan perpindahan," katanya.