Palangka Raya (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah terus meningkatkan kegiatan edukasi dan literasi keuangan untuk mencegah masyarakat termasuk mahasiswi agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal.

"Kegiatan literasi keuangan merupakan tugas kami dalam upaya preventif melalui edukasi dan perlindungan konsumen, agar masyarakat terhindar dari berbagai bentuk kejahatan di sektor jasa keuangan seperti penipuan, pinjaman online ilegal dan investasi ilegal," kata Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy di Palangka Raya, Senin.

Salah satu yang menjadi sasaran edukasi adalah para mahasiswi di Kota Palangka Raya. Untuk itu, OJK Kalimantan Tengah melakukan agar mahasiswi tidak terjebak pinjaman online ilegal akibat minimnya pengetahuan.

Otto menjelaskan, edukasi salah satunya kepada para mahasiswi di Universitas Palangka Raya dalam rangka meningkatkan pengetahuan perempuan milenial dengan tema "Perempuan beraksi bisa berbisnis".

Diharapkan kaum perempuan milenial yang memiliki semangat untuk berwirausaha dapat melakukannya dengan baik dan menghindari berbagai aksi kejahatan yang dapat dilakukan oknum tidak bertanggung jawab, terutama pinjaman online ilegal.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Edukasi Keuangan 2022, Tingkat Indeks Inklusi Keuangan Kalimantan Tengah berada di angka 81,30 persen dan Indeks Literasi Keuangan sebesar 32,73 persen, yakni kedua indeks tersebut berada di bawah indeks nasional yang tercatat masing-masing sebesar 85,10 persen dan 47,44 persen.

Dari hasil survei 2022 tersebut, Otto memaparkan, jika dibandingkan dengan survei 2019, terdapat peningkatan indeks Inklusi Keuangan sebesar 6,5 persen namun penurunan pada tingkat literasi sebesar 3,49 persen. Menurutnya, kondisi ini yang membuat gap semakin tinggi antara indeks inklusi dan literasi keuangan yaitu sebesar 48,57 persen. Bisa diartikan hampir separuh dari masyarakat yang menggunakan layanan jasa keuangan tidak memahami atau inklusivitas produk dan layanan keuangan masyarakat di Kalimantan Tengah belum diiringi dengan pemahaman, kebutuhan dan keyakinan masyarakat terhadap produk layanan jasa keuangan yang digunakannya,

"Hal inilah yang mendorong kami serta lembaga jasa keuangan untuk terus melakukan kegiatan edukasi kepada masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk di antaranya para mahasiswi," tuturnya.

Mahasiswi maupun masyarakat perlu memahami karakteristik produk dan layanan jasa keuangan yang mempengaruhi keyakinan untuk menggunakan produk dan layanan jasa keuangan, sehingga nantinya dapat memilih produk keuangan yang tepat dan dibutuhkan dalam rangka merencanakan keuangannya, serta membawa manfaat dan meningkatkan kesejahteraan.

Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK), OJK Kalimantan Tengah Ricky Chandra menambahkan, ciri-ciri maupun kerugian dari pinjaman online ilegal, diantaranya seperti tidak memiliki izin resmi. "Kemudian pinjaman online ilegal biasanya juga dalam pemberian pinjaman biasanya sangat mudah dengan melengkapi data dari KTP, foto diri maupun nomor rekening," katanya.

Baca juga: OJK NTB sebut ada 18 usaha jasa gadai ilegal, di antara satu sudah urus izin
Baca juga: OJK menilai dampak utang AS tak ganggu stabilitas industri keuangan

Dia memaparkan, pinjaman online ilegal biasanya juga memiliki bunga atau biaya atau denda pinjaman tak terbatas, ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga penyebaran foto dan video. Selanjutnya identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas, penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin.

 

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024