Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 1.216 narapidana beragama Buddha dari seluruh wilayah Indonesia menerima remisi khusus Hari Raya Waisak, Minggu (4/6), dan tujuh di antaranya langsung bebas.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan remisi khusus Waisak merupakan penghargaan yang diberikan kepada narapidana penganut agama Buddha, tetapi hanya untuk mereka yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik, dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya di lembaga permasyarakatan.
“Remisi khusus ini tidak serta-merta kami berikan kepada warga binaan permasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Rika sebagaimana dikutip dari siaran tertulis Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta, Minggu.
Dia menambahkan para penerima remisi khusus merupakan narapidana yang memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pejabat Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) itu juga memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi, karena selama narapidana memenuhi syarat, maka dia akan memperoleh haknya itu dengan mudah.
“Kami berharap melalui pemberian remisi khusus ini warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan,” kata Rika Aprianti.
Dia menyampaikan program-program pembinaan di lapas dan rutan merupakan bekal bagi para narapidana untuk kembali melanjutkan hidupnya selepas menjalani masa hukuman.
Baca juga: 3 narapidana korupsi di Lapas Selong dapat remisi Idul Fitri 1444 H
Baca juga: Lapas Mataram mengusulkan 733 narapidana dapat remisi Idul Fitri
Tidak hanya untuk memotivasi para narapidana, remisi khusus juga menjadi cara pemerintah untuk mengurai masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan, serta menghemat anggaran. Rika menyampaikan anggaran yang dapat dihemat dari pemberian remisi khusus Waisak itu mencapai Rp677,28 juta, yang sebagian besar merupakan biaya makan para narapidana.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan remisi khusus Waisak merupakan penghargaan yang diberikan kepada narapidana penganut agama Buddha, tetapi hanya untuk mereka yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik, dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya di lembaga permasyarakatan.
“Remisi khusus ini tidak serta-merta kami berikan kepada warga binaan permasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Rika sebagaimana dikutip dari siaran tertulis Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta, Minggu.
Dia menambahkan para penerima remisi khusus merupakan narapidana yang memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pejabat Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) itu juga memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi, karena selama narapidana memenuhi syarat, maka dia akan memperoleh haknya itu dengan mudah.
“Kami berharap melalui pemberian remisi khusus ini warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan,” kata Rika Aprianti.
Dia menyampaikan program-program pembinaan di lapas dan rutan merupakan bekal bagi para narapidana untuk kembali melanjutkan hidupnya selepas menjalani masa hukuman.
Baca juga: 3 narapidana korupsi di Lapas Selong dapat remisi Idul Fitri 1444 H
Baca juga: Lapas Mataram mengusulkan 733 narapidana dapat remisi Idul Fitri
Tidak hanya untuk memotivasi para narapidana, remisi khusus juga menjadi cara pemerintah untuk mengurai masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan, serta menghemat anggaran. Rika menyampaikan anggaran yang dapat dihemat dari pemberian remisi khusus Waisak itu mencapai Rp677,28 juta, yang sebagian besar merupakan biaya makan para narapidana.