Mataram (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan sebanyak 733 dari 912 orang warga binaan atau narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar di Mataram, Senin, mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ini merupakan napi beragama Islam yang sudah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana
"Jadi, ini (remisi hari raya) adalah remisi khusus, bukan remisi umum seperti momentum peringatan 17 Agustus. Remisi khusus diberikan sesuai agama masing-masing saat hari raya, seperti sekarang momentum Idul Fitri, jadi syarat yang menerima harus beragama Islam," kata Akbar.
Dia menyampaikan 733 narapidana yang diusulkan mendapatkan pengurangan masa pidana tersebut berasal dari beragam perkara.
"Yang kami usulkan ini (narapidana) dari semua perkara, tipikor (tindak pidana korupsi) juga termasuk," ujarnya.
Untuk pemberian besaran remisi, jelas Akbar, bergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani oleh narapidana.
"Yang jelas, untuk remisi khusus, besaran remisi mulai dari 15 hari sampai dua bulan," tambah dia.
Lapas Kelas IIA Mataram per tanggal 10 April 2023 mencatat ada sebanyak 1.362 orang warga binaan yang menghuni blok tahanan dengan 1.240 orang di antaranya beragama Islam.
Dari 1.240 warga binaan yang beragama Islam, sebanyak 328 orang di antaranya berstatus tahanan dan 912 orang narapidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar di Mataram, Senin, mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ini merupakan napi beragama Islam yang sudah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana
"Jadi, ini (remisi hari raya) adalah remisi khusus, bukan remisi umum seperti momentum peringatan 17 Agustus. Remisi khusus diberikan sesuai agama masing-masing saat hari raya, seperti sekarang momentum Idul Fitri, jadi syarat yang menerima harus beragama Islam," kata Akbar.
Dia menyampaikan 733 narapidana yang diusulkan mendapatkan pengurangan masa pidana tersebut berasal dari beragam perkara.
"Yang kami usulkan ini (narapidana) dari semua perkara, tipikor (tindak pidana korupsi) juga termasuk," ujarnya.
Untuk pemberian besaran remisi, jelas Akbar, bergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani oleh narapidana.
"Yang jelas, untuk remisi khusus, besaran remisi mulai dari 15 hari sampai dua bulan," tambah dia.
Lapas Kelas IIA Mataram per tanggal 10 April 2023 mencatat ada sebanyak 1.362 orang warga binaan yang menghuni blok tahanan dengan 1.240 orang di antaranya beragama Islam.
Dari 1.240 warga binaan yang beragama Islam, sebanyak 328 orang di antaranya berstatus tahanan dan 912 orang narapidana.