Mataram, (Antara NTB) - Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat Sahabudin menegaskan penyelesaian pengaduan MN (39), korban penumpang pesawat Garuda Indonesia tergelincir di Bandara Internasional Lombok 3 Februari 2015, sudah diselesaikan secara internal.
"Manajemen Garuda di Mataram, sudah menyelesaikan pengaduan itu secara internal dengan pelapor. Masalahnya pun juga dianggap selesai," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat.
MN melayangkan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB bahwa dirinya mengalami luka-luka pascainsiden kecelakaan pesawat tersebut dengan bukti hasil "rontgen" di bagian tulang belakangnya.
Ombudsman RI Perwakilan NTB kemudian memfasilitasi MN untuk mendapat hak jawabnya dari manajemen PT Garuda Indonesia.
MN sebelum melapor ke Ombudsman RI Perwakilan NTB, sempat menyambangi pihak manajemen PT Garuda Indonesia Cabang Mataram sebanyak tiga kali, namun tidak mendapat tanggapan.
MN pertama kali mendatangi manajemen PT Garuda Indonesia Cabang Mataram pada 5 Februari 2015, namun tidak ada tanggapan. Kembali dia mendatangi badan usaha milik negara (BUMN) tersebut pada 7 Februari 2015, tapi belum juga ada jawaban.
Sehingga terakhir, pada 16 Februari lalu dia berinisiatif dengan melayangkan surat untuk memperoleh informasi mengenai dirinya apakah mendapat asuransi kesehatan atas insiden kecelakaan pesawat tersebut, namun tidak ditanggapi sehingga melayangkan pengaduan ke Ombudsman NTB.
Terkait persoalan tersebut, pihak Ombudsman RI Perwakilan NTB kemudian melayangkan sebuah surat klarifikasi kepada pihak Manajemen Garuda Indonesia pada 27 Februari 2015.
"Manajemen Garuda merespons surat permohonan klarifikasi yang kami layangkan, namun mereka meminta agar masalah tersebut diselesaikan secara internal," ujar Sahabudin.
Ia mengaku tidak mengetahui seperti apa penyelesaian masalah tersebut karena diselesaikan secara internal oleh kedua belah pihak.
"Pelapor dan terlapor sudah memberikan informasi kepada kami beberapa hari lalu bahwa persoalan sudah diselesaikan dengan baik, jadi kami juga harus menghormatinya," katanya. (*)
"Manajemen Garuda di Mataram, sudah menyelesaikan pengaduan itu secara internal dengan pelapor. Masalahnya pun juga dianggap selesai," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat.
MN melayangkan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB bahwa dirinya mengalami luka-luka pascainsiden kecelakaan pesawat tersebut dengan bukti hasil "rontgen" di bagian tulang belakangnya.
Ombudsman RI Perwakilan NTB kemudian memfasilitasi MN untuk mendapat hak jawabnya dari manajemen PT Garuda Indonesia.
MN sebelum melapor ke Ombudsman RI Perwakilan NTB, sempat menyambangi pihak manajemen PT Garuda Indonesia Cabang Mataram sebanyak tiga kali, namun tidak mendapat tanggapan.
MN pertama kali mendatangi manajemen PT Garuda Indonesia Cabang Mataram pada 5 Februari 2015, namun tidak ada tanggapan. Kembali dia mendatangi badan usaha milik negara (BUMN) tersebut pada 7 Februari 2015, tapi belum juga ada jawaban.
Sehingga terakhir, pada 16 Februari lalu dia berinisiatif dengan melayangkan surat untuk memperoleh informasi mengenai dirinya apakah mendapat asuransi kesehatan atas insiden kecelakaan pesawat tersebut, namun tidak ditanggapi sehingga melayangkan pengaduan ke Ombudsman NTB.
Terkait persoalan tersebut, pihak Ombudsman RI Perwakilan NTB kemudian melayangkan sebuah surat klarifikasi kepada pihak Manajemen Garuda Indonesia pada 27 Februari 2015.
"Manajemen Garuda merespons surat permohonan klarifikasi yang kami layangkan, namun mereka meminta agar masalah tersebut diselesaikan secara internal," ujar Sahabudin.
Ia mengaku tidak mengetahui seperti apa penyelesaian masalah tersebut karena diselesaikan secara internal oleh kedua belah pihak.
"Pelapor dan terlapor sudah memberikan informasi kepada kami beberapa hari lalu bahwa persoalan sudah diselesaikan dengan baik, jadi kami juga harus menghormatinya," katanya. (*)