Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengeksekusi hukuman (uqubat) cambuk terhadap dua pelaku yang terbukti melakukan ikhtilat atau perzinaan, masing-masing 21 kali.

"Keduanya melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yaitu perbuatan ikhtilat," kata Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati, di Banda Aceh, Rabu.

Prosesi uqubat cambuk terhadap pelaku perzinaan yakni laki-laki M (24) warga Aceh Besar dan perempuan RO (23) warga Aceh Tengah itu berlangsung di taman Bustanussalatin (taman sari) Banda Aceh. Isna menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh masing-masing pelaku menerima hukuman cambuk sebanyak 25 kali, lalu dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani selama 4 bulan atau 91 hari (kurungan).

"Dikurangi masa tahanannya masing-masing terhukum dihukum sebanyak 21 kali cambuk, sebelumnya masing-masing sudah masuk tahanan M di Rutan Kajhu dan RO di Lapas Lhoknga," ujarnya.

Dirinya menyampaikan kasus pasangan nonmuhrim itu terjadi pada Rabu, 8 Maret 2023 sekira pukul 15.30 WIB. Perzinaan dilakukan di dalam sebuah mobil Avanza yang terparkir di Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Baca juga: Terpidana pemerkosaan di Aceh dihukum 175 kali cambukan
Baca juga: Seorang wanita terdakwa perzinaan tunda hukuman cambuk 61 kali

"Mereka ditangkap oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh saat melakukan patroli di kawasan tersebut," kata Isnawati.




 

Pewarta : Rahmat Fajri
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024