Mataram (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan, sudah saatnya pemerintah kota mengambil sikap lebih berani memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang membuang sampah sebarangan untuk memberikan efek jera.

"Pemberian sanksi ini sebagai bagian edukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan yang dapat berdampak pada hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Kamis.

Pemberian sanksi denda kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam perda itu ditetapkan, denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan maksimal Rp50 juta.

Menurut Kemal, pelayanan dan fasilitas sarana serta prasarana persampahan yang disiapkan pemerintah kota saat ini sudah memadai. Selain itu, kegiatan sosialisasi dan ajakan kepada masyarakat agar menjaga kebersihan terus digencarkan.

"Jadi sudah tidak ada alasan lagi masyarakat untuk membuang sampah seenaknya. Karena itulah, penerapan denda sudah saatnya kita lakukan untuk memberikan efek jera," katanya.

Terkait dengan itu, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Mataram selaku penegak perda untuk menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Jika dari Pol PP siap, maka kita bisa membuat peraturan wali kota (perwal) sebagai turunan dari perda tersebut," katanya.

Di sisi lain, Kemal mengakui, tingkat kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan sampah yang masih bisa diolah melalui program pilah sampah dari rumah di tingkat lingkungan juga sudah mulai tumbuh.

Hal itu dapat dilihat dari banyaknya kelompok-kelompok masyarakat yang menjadikan sampah sebagai salah satu mata pencarian mereka baik itu dengan diolah melalui budidaya maggot, cacing, pupuk kompos, dan pupuk cair, serta pemanfaatan kembali sampah plastik.

Untuk lebih menguatkan kegiatan warga, katanya, mereka perlu didukung dan dorong untuk terus meningkatkan produksi pengolahan sampah agar sampah rumah tangga di masing-masing lingkungan habis diolah. 

"Jadi yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) hanya sisa sampah yang sudah tidak bisa dimanfaatkan," katanya.

Karena itu, tambahnya, jika masih ada sampah yang dibuang sembarangan baik di sungai, saluran, lahan kosong, dan lainnya perlu dilakukan pengawasan dan kajian.

"Kita perlu kajian untuk mengetahui apakah sampah itu dibuang oleh warga kota atau ada indikasi warga luar kota yang membuang ke Kota Mataram," katanya.


 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024