Mataram (ANTARA) - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memberhentikan Najamuddin Mustafa sebagai kader dan menggantinya melalui pergantian antar waktu dari anggota DPRD Nusa Tenggara Barat karena tak maju lagi sebagai bakal calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar membenarkan pemberhentian Najamuddin Mustafa sebagai kader dan PAW dari anggota DPRD NTB.
"Surat keputusan (SK) dari DPP sudah kami terima dan secepatnya akan kami proses," ujarnya di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan pemberhentian Najamuddin Mustafa sebagai kader dan anggota DPRD NTB ini sesuai dengan SK DPP PAN nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/155/VI/2023 tentang pemberhentian tetap H Najamuddin Mustafa sebagai anggota partai amanat nasional.
Kemudian untuk surat Pengajuan PAW Najamuddin sebagai anggota DPRD Provinsi NTB tertuang dalam surat nomor PAN/A/KU-SJ/096/VI/2023 tertanggal 13 Juni 2023.
Adapun alasan DPP PAN mengambil sikap tegas memecat Najamuddin, menurut Muazzim, salah satu di antaranya karena Najamuddin tidak lagi bersedia untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif PAN pada Pemilu 2024 mendatang.
Sementara berdasarkan aturan internal PAN semua anggota fraksi yang masih menjabat atau petahana wajib untuk kembali maju di Pemilu Legislatif 2024.
"Karena itu seusai dengan SK pemberhentian Najamuddin ini, salah satu poin dalam surat pemberhentian-nya adalah seluruh anggota DPRD kabupaten dan kota serta provinsi dan DPR RI wajib mencalonkan diri kembali di Pileg 2024. Nah kita ketahui bersama Pak Najam ini tidak mencalonkan diri lagi sebagai caleg PAN," terang Muazzim Akbar.
Menurut dia pihaknya sudah beberapa kali berupaya membujuk Najamuddin agar maju sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2024. Tapi upaya tersebut tidak pernah diindahkan juga oleh Najamuddin dengan tetap pada keputusannya untuk tidak maju nyaleg lagi.
"Sudah diberikan peringatan, beberapa kali kita panggil dan saya juga pernah datang ke rumahnya untuk bicara agar maju lewat PAN. Tapi tidak respon, makanya saya yakin dia sudah tahu, karena akibat keputusannya itu dia sudah paham resiko-nya, ya sudah terpenting kita sudah beritahu," ujarnya.
Terpisah Najamuddin Mustafa mengaku sudah mendengar terkait pemberhentian-nya sebagai kader dan anggota DPRD NTB. Dirinya menegaskan akan menempuh jalur hukum karena dirinya merasa sudah di zolimi oleh PAN.
"Ini bentuk pembelaan atas tuduhan PAN terhadap saya," ujarnya didampingi kuasa hukumnya Baharuddin dan Burhanuddin.
Najamuddin mengatakan ada tuduhan tidak mendasar sebagai alasan partai melakukan PAW. Namun semua itu tidak ada buktinya. Contoh, tidak pernah ada surat peringatan bentuk apapun terhadap dirinya atas kesalahan selama di partai.
"Mestinya ada surat resmi dari DPW PAN sebagai bentuk surat peringatan 1, 2 dan 3. Jika sudah begini, kan bisa saja dibicarakan. Termasuk anak saya mencalonkan diri di partai lain," katanya.
Yang jelas lanjut Najamuddin, tidak pernah ada teguran dari Partai, kecuali melalui telpon oleh ketua DPW PAN NTB, namun sebagai politisi senior, tidak ujug-ujug, mestinya ada surat teguran.
"Saya tidak mau berkonflik dengan partai atau Ketua DPW PAN tapi ini bentuk hak saya sebagai warga negara. Fakta hukum dan pelanggaran itu silahkan hakim yang memutuskan," ujarnya.
Najamuddin mengaku, langkah yang bentuk kepatuhan terhadap hukum, yang selalu berkiblat ke konstitusi, bukan DPP PAN, Mahkamah Partai maupun DPW PAN.
Najamuddin membeberkan, apa yang diminta oleh DPW PAN selama ini selalu patuh. Contohnya, mencalonkan keponakan melalui PAN. Kemudian bicara tidak loyal. Padahal setiap kegiatan reses pun di potong oleh DPW PAN, begitu halnya dengan kegiatan lainnya, termasuk kegiatan Muswil dan lainnya ditanggung menggunakan dana pribadi. Hal ini diketahui oleh pengurus partai.
"Saya akan melawan kezoliman ini dengan pembelaan diri melalui kekuatan materi dan simpatisan," katanya.
Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar membenarkan pemberhentian Najamuddin Mustafa sebagai kader dan PAW dari anggota DPRD NTB.
"Surat keputusan (SK) dari DPP sudah kami terima dan secepatnya akan kami proses," ujarnya di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan pemberhentian Najamuddin Mustafa sebagai kader dan anggota DPRD NTB ini sesuai dengan SK DPP PAN nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/155/VI/2023 tentang pemberhentian tetap H Najamuddin Mustafa sebagai anggota partai amanat nasional.
Kemudian untuk surat Pengajuan PAW Najamuddin sebagai anggota DPRD Provinsi NTB tertuang dalam surat nomor PAN/A/KU-SJ/096/VI/2023 tertanggal 13 Juni 2023.
Adapun alasan DPP PAN mengambil sikap tegas memecat Najamuddin, menurut Muazzim, salah satu di antaranya karena Najamuddin tidak lagi bersedia untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif PAN pada Pemilu 2024 mendatang.
Sementara berdasarkan aturan internal PAN semua anggota fraksi yang masih menjabat atau petahana wajib untuk kembali maju di Pemilu Legislatif 2024.
"Karena itu seusai dengan SK pemberhentian Najamuddin ini, salah satu poin dalam surat pemberhentian-nya adalah seluruh anggota DPRD kabupaten dan kota serta provinsi dan DPR RI wajib mencalonkan diri kembali di Pileg 2024. Nah kita ketahui bersama Pak Najam ini tidak mencalonkan diri lagi sebagai caleg PAN," terang Muazzim Akbar.
Menurut dia pihaknya sudah beberapa kali berupaya membujuk Najamuddin agar maju sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2024. Tapi upaya tersebut tidak pernah diindahkan juga oleh Najamuddin dengan tetap pada keputusannya untuk tidak maju nyaleg lagi.
"Sudah diberikan peringatan, beberapa kali kita panggil dan saya juga pernah datang ke rumahnya untuk bicara agar maju lewat PAN. Tapi tidak respon, makanya saya yakin dia sudah tahu, karena akibat keputusannya itu dia sudah paham resiko-nya, ya sudah terpenting kita sudah beritahu," ujarnya.
Terpisah Najamuddin Mustafa mengaku sudah mendengar terkait pemberhentian-nya sebagai kader dan anggota DPRD NTB. Dirinya menegaskan akan menempuh jalur hukum karena dirinya merasa sudah di zolimi oleh PAN.
"Ini bentuk pembelaan atas tuduhan PAN terhadap saya," ujarnya didampingi kuasa hukumnya Baharuddin dan Burhanuddin.
Najamuddin mengatakan ada tuduhan tidak mendasar sebagai alasan partai melakukan PAW. Namun semua itu tidak ada buktinya. Contoh, tidak pernah ada surat peringatan bentuk apapun terhadap dirinya atas kesalahan selama di partai.
"Mestinya ada surat resmi dari DPW PAN sebagai bentuk surat peringatan 1, 2 dan 3. Jika sudah begini, kan bisa saja dibicarakan. Termasuk anak saya mencalonkan diri di partai lain," katanya.
Yang jelas lanjut Najamuddin, tidak pernah ada teguran dari Partai, kecuali melalui telpon oleh ketua DPW PAN NTB, namun sebagai politisi senior, tidak ujug-ujug, mestinya ada surat teguran.
"Saya tidak mau berkonflik dengan partai atau Ketua DPW PAN tapi ini bentuk hak saya sebagai warga negara. Fakta hukum dan pelanggaran itu silahkan hakim yang memutuskan," ujarnya.
Najamuddin mengaku, langkah yang bentuk kepatuhan terhadap hukum, yang selalu berkiblat ke konstitusi, bukan DPP PAN, Mahkamah Partai maupun DPW PAN.
Najamuddin membeberkan, apa yang diminta oleh DPW PAN selama ini selalu patuh. Contohnya, mencalonkan keponakan melalui PAN. Kemudian bicara tidak loyal. Padahal setiap kegiatan reses pun di potong oleh DPW PAN, begitu halnya dengan kegiatan lainnya, termasuk kegiatan Muswil dan lainnya ditanggung menggunakan dana pribadi. Hal ini diketahui oleh pengurus partai.
"Saya akan melawan kezoliman ini dengan pembelaan diri melalui kekuatan materi dan simpatisan," katanya.