Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) setempat menyebutkan anggaran program beasiswa unggul telah dikelola ke Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota se-tanah Papua sejak 2023 lalu.
 

Kepala Badan Pengembangan SDM Provinsi Papua Aryoko A.F. Rumaropen di Jayapura, Jumat, mengatakan selain itu data penerima beasiswa di setiap provinsi dan Kabupaten/Kota melalui surat Gubernur Papua/Sekretaris Daerah Papua Nomor 422.5/6941/SET telah tervalidasi dan diserahkan kepada seluruh Penjabat Gubernur Pemerintah Provinsi se-tanah Papua oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta pada 12 April 2023 melalui Wakil Menteri Dalam Negeri RI.

”Untuk itu kewenangan pengelolaan keuangan Otsus tersebut maka sesuai mekanisme sudah sesuai dengan berdasarkan ketentuan perundangan berlaku,” katanya.

Menurut Aryoko, penegasan pembiayaan beasiswa unggul Papua oleh Pemerintah Provinsi Papua telah disampaikan ke Gubernur Papua kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

”Kami telah sampaikan ke Presiden dan Wakil Presiden selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Nomor 422.5/6679/SET tanggal 14 Juni 2023 perihal permohonan keberlanjutan beasiswa unggul Papua,” ujarnya.

Dia menjelaskan yang isinya menegaskan bahwa sejak 1 Januari 2023 Pemerintah Provinsi Papua tidak lagi membiayai dan selanjutnya dapat dikelola pada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi se-Papua sesuai dengan kewenangan pengelolaan keuangan Otsus berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.

”Sebelumnya kami telah menyelesaikan tunggakan program beasiswa unggul Papua senilai Rp122 miliar dengan tahun anggaran 2022,” katanya.

Baca juga: Mensos ingatkan penerima beasiswa LPDP
Baca juga: Putra daerah menjadi prioritas PPDS-Subspesialis dan KKLP

Dia menambahkan dengan demikian tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua adalah penyelesaian tunggakan beasiswa tahun anggaran 2022 dan akan dilaporkan kepada Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Dalam Negeri RI paling lambat pada 10 Juli 2023.


Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024