Mataram, (AntaraNTB) - Lima tersangka kasus alat Kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah dr Soedjono di Selong, Kabupaten Lombok Timur, ditahan pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Kapolda NTB melalui Kasubdit III Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus AKBP Andy Hermawan di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasusnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
"Para tersangka sudah kami tahan, mereka ditahan setelah jaksa dari Kejati NTB menyatakan dua berkas perkara lima tersangka dinyatakan lengkap," katanya.
Diketahui, lima tersangka dirampung dalam dua berkas perkara. Satu berkas perkara adalah milik US, mantan Direktur RSUD dr Soedjono Selong, dan empat tersangka yang berasal dari panitia pengadaan barang dirampung dalam satu berkas perkara.
"Empat tersangka dari panitia pengadaan barang itu adalah AGS, DI, AF, dan NAW. Sedangkan US selaku KPA merangkap sebagai PPK berkasnya tersendiri," ucapnya.
Dikatakannya, empat tersangka dari panitia pengadaan barang ditahan pada Selasa (19/5). Untuk US, mantan Direktur RSUD dr Soedjono Selong ditahan Rabu (20/5). "Kemarin panitia pengadaannya ditahan, dan hari ini US," ujarnya.
Setelah melakukan penahanan, kata Andy, dalam waktu dekat ini akan melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejati NTB. "Jadi untuk tahap duanya beberapa hari lagi," ujarnya.
Sementara itu, untuk alat bukti yang menetapkan para tersangka tersebut, antara lain berasal dari dokumen pengadaan alkes yang dianggarkan pada tahun 2008 senilai Rp4,1 miliar.
"Untuk alkesnya kami tidak lakukan penyitaan, karena itu bagian dari fasilitas publik, cukup dokumennya saja," ujarnya.
Kasus yang sudah cukup lama ditangani aparat penegak hukum tersebut mendapat keterangan dari hasil pemeriksaan 37 saksi. Selain itu keterangan juga diperoleh dari pihak BPKP sebanyak dua orang dan satu lagi dari lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP).(*)
Kapolda NTB melalui Kasubdit III Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus AKBP Andy Hermawan di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasusnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
"Para tersangka sudah kami tahan, mereka ditahan setelah jaksa dari Kejati NTB menyatakan dua berkas perkara lima tersangka dinyatakan lengkap," katanya.
Diketahui, lima tersangka dirampung dalam dua berkas perkara. Satu berkas perkara adalah milik US, mantan Direktur RSUD dr Soedjono Selong, dan empat tersangka yang berasal dari panitia pengadaan barang dirampung dalam satu berkas perkara.
"Empat tersangka dari panitia pengadaan barang itu adalah AGS, DI, AF, dan NAW. Sedangkan US selaku KPA merangkap sebagai PPK berkasnya tersendiri," ucapnya.
Dikatakannya, empat tersangka dari panitia pengadaan barang ditahan pada Selasa (19/5). Untuk US, mantan Direktur RSUD dr Soedjono Selong ditahan Rabu (20/5). "Kemarin panitia pengadaannya ditahan, dan hari ini US," ujarnya.
Setelah melakukan penahanan, kata Andy, dalam waktu dekat ini akan melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejati NTB. "Jadi untuk tahap duanya beberapa hari lagi," ujarnya.
Sementara itu, untuk alat bukti yang menetapkan para tersangka tersebut, antara lain berasal dari dokumen pengadaan alkes yang dianggarkan pada tahun 2008 senilai Rp4,1 miliar.
"Untuk alkesnya kami tidak lakukan penyitaan, karena itu bagian dari fasilitas publik, cukup dokumennya saja," ujarnya.
Kasus yang sudah cukup lama ditangani aparat penegak hukum tersebut mendapat keterangan dari hasil pemeriksaan 37 saksi. Selain itu keterangan juga diperoleh dari pihak BPKP sebanyak dua orang dan satu lagi dari lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP).(*)