Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mulai melakukan revisi peraturan daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak setelah menerima surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait moratorium Pilkades di 2024.

"Pilkades serentak di 111 desa di Lombok Tengah yang direncanakan berlangsung pada Bulan Oktober 2024 dipastikan batal dilakukan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Lalu Rinjani di Praya, Minggu.

Ia mengatakan, dalam pembahasan revisi Perda Pilkades di tahun ganjil itu, dinas menggandeng berbagai pihak untuk melakukan diskusi untuk membahas revisi tersebut, sebelum revisi Perda ini diajukan ke DPRD Lombok Tengah untuk dilakukan pembahasan.

"Saat ini kita sedang melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan jika semua proses itu sudah tuntas dilakukan, maka baru kemudian revisi Perda ini akan diusulkan ke DPRD Lombok Tengah," katanya.

Ia mengatakan, dari revisi Perda ini, dinas akan mengusulkan pilkades bisa dilakukan di tahun ganjil yakni 2025 mendatang atau usai Pilkada 2024. Usulan ini dilakukan sesuai aspirasi dari Kades yang meminta agar penundaan pilkades tidak terlalu jauh dari rencana awal di 2024 itu.

“Kalau Perda sekarang masih pilkades berlangsung di tahun genap. Makanya kita revisi untuk tahun ganjil dan masukan dari Kades agar Pilkades bisa berlangsung tidak terlalu jauh dari waktu rencana pilkades awal,” katanya.

Selain melakukan revisi tahun pilkades dari tahun genap ke tahun ganjil, pemerintah daerah juga akan dilakukan revisi kaitan dengan proses pemungutan suara dari manual menuju elektronik. Hanya saja untuk sistem ini, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan di beberapa desa saja.

“Untuk awal kemungkinan kita manfaatkan sistem digitalisasi di beberapa desa saja dan sistem pilkades secara manual ini juga menjadi salah satu yang kita revisi,” katanya.

 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024