Mataram (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama anggota Komisi VIII DPR RI, Nanang Samodra mengadakan sosialisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji  BPIH 1444 Hijriah dan keuangan haji di Proviinsi Nusa Tenggara Barat.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf dalam keterangan tertulis diterima wartawan di Mataram, Kamis mengatakan keuangan haji saat ini ada pada kondisi yang sehat, likuid dan ikut mendukung secara optimal pelaksanaan ibadah haji 1444 Hijriah bersama Kementerian Agama (Kemenag).

"Kegiatan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji," katanya.

Ia mengatakan hingga akhir Juni 2023, posisi dana kelolaan setelah dilakukannya pelaksanaan transfer penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 ke Kemenag telah mencapai Rp156,59 triliun dengan perolehan nilai manfaat pada akhir bulan Juni 2023 sebesar Rp5,44 triliun dan akan terus bertambah. "Setiap tahun terdapat peningkatan dalam pengelolaan keuangan haji. Hal ini memberikan nilai manfaat yang besar bagi jamaah haji," kata Amri.

Selain dihadiri anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf, anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra, hadir juga tokoh masyarakat dan masyarakat umum. Selain sebagai ajang sosialisasi pengelolaan dana haji oleh BPKH, kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi pengelolaan keuangan haji agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tepat.

Ia menjelaskan BPKH bersama pemerintah serta Komisi VIII DPR RI turut mendukung dan terus mencari formula rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, rasionalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan pendistribusian nilai manfaat agar dapat ditingkatkan dan didistribusikan secara maksimal kepada jemaah haji tunggu dan Jemaah berangkat.

"Dalam pengelolaan keuangan haji BPKH berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik di Indonesia. Dana haji dikelola oleh BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid," katanya.

Ia mengatakan dana haji aman dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib yaitu 2,11 x biaya penyelenggaraan ibadah haji. Dengan kata lain BPKH wajib mempunyai dana yang likuid untuk membiaya 2 x keberangkatan, serta diinvestasikan di instrumen syariah dan sesuai undang-undang dengan persentase investasi 74,50 persen dan penempatan bank syariah 25,50 persen Solvabilitas 100,53 persen dan Yield 6,65 persen.

"Selain itu BPKH dalam mengelola dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan dan di audit oleh BPK serta diawasi oleh DPR. Tahun ini Alhamdulillah BPKH kembali mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu merupakan opini tertinggi dalam opini audit laporan pemeriksaan keuangan tahunan dari BPK RI 5 tahun berturut-turut semenjak 2018 hingga tahun 2022," katanya. "Pencapaian tersebut membuktikan bahwa BPKH sejak berdiri hingga saat ini berkomitmen bekerja secara akuntabel dan transparan," tambah Amri Yusuf.

Sementara anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra menekankan pentingnya pengelolaan dan pengawasan keuangan haji yang transparan dan akuntabel. Hal ini untuk memastikan dana umat digunakan pelaksanaan ibadah haji secara efektif, efisien serta memberikan kemaslahatan pada umat. "BPKH bisa mengoptimalkan pengelolaan dana haji sehingga bisa memberikan nilai manfaat yang besar lagi bagi jemaah sehingga jemaah dapat merasakan manfaatnya," ujar Nanang.

Baca juga: Kloter BTH-34 Batam terakhir ke Arab Saudi
Baca juga: Alur pergerakan jamaah Indonesia saat puncak haji

Untuk itu kegiatan sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan haji sehingga kita bisa jaga dan awasi bersama sama pengelolaan dana haji. Masyarakat juga mendapatkan informasi yang tepat langsung dari sumbernya, sehingga tidak termakan hoaks yang tersebar.

Masa tunggu ibadah haji di NTB mencapai hampir 35 tahun, sedang untuk besaran BPIH jemaah haji reguler NTB pada 2023 rata rata sekitar Rp90 juta, dan untuk Bipih (biaya yang dibayarkan oleh jemaah) hanya sebesar rata rata Rp49 juta sampai Rp51 juta. "Nah sisanya, ialah dibayarkan melalui hasil optimalisasi pengelolaan keuangan haji yang dilakukan oleh BPKH," demikian Nanang Samodra.


 

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024