Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menerima petikan putusan kasasi terpidana kasus pemufakatan jahat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu bernama Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya, I Gede Bayu Pratama.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Senin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima petikan putusan kasasi untuk kedua terpidana dari Mahkamah Agung.

"Jadi, putusan yang kami terima itu masih berupa petikan, untuk berkas lengkapnya belum sampai di Pengadilan Negeri Mataram," kata Kelik.

Dengan adanya penerimaan petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung, dia meyakinkan bahwa para pihak, dalam hal ini jaksa penuntut umum maupun terpidana juga telah menerima hal serupa.

"Petikan sudah diterima langsung oleh para pihak langsung dari Mahkamah Agung," ujarnya.

Terkait pelaksanaan eksekusi dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Kelik mengatakan bahwa kejaksaan harus menunggu salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung.

"Soal itu (eksekusi) harus menunggu berkas lengkap, baru diberitahukan secara resmi ke para pihak, baik jaksa maupun penasihat hukumnya," ucap dia.

Perihal adanya petikan putusan kedua terpidana datang dari Mahkamah Agung, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan pihaknya telah menerima hal tersebut.

"Iya, sudah diterima oleh tim jaksa kami," kata Efrien.

Tindak lanjut dari penerimaan petikan putusan tersebut, dia meyakinkan bahwa pihaknya telah membuat kelengkapan administrasi untuk pelaksanaan eksekusi putusan.

"Kelengkapan administrasi eksekusi sudah kami serahkan ke Kejari Mataram," ujarnya.

Dengan menyampaikan hal demikian, Efrien mengatakan bahwa petikan putusan sudah bisa menjadi bekal pihak kejaksaan melaksanakan eksekusi.

"Sudah bisa (petikan putusan) untuk pelaksanaan putusan. Yang penting sah dikeluarkan oleh institusi," ucap dia.


Dari laman resmi situs web milik Mahkamah Agung, hakim kasasi membatalkan vonis bebas Mandari dan Bayu. Putusan kasasi tersebut terdaftar dengan perkara Nomor: 1548 K/Pid.Sus/2023. Mahkamah agung mendistribusikan informasi putusan pada 7 Juni 2023.

Selain membatalkan vonis bebas, hakim Mahkamah agung dalam amar putusan mengadili sendiri perkara dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan menyatakan hal demikian, hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Mandari.

Sedangkan, terhadap Bayu hakim menjatuhkan pidana hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024