Mataram (Antara NTB) - Warga negara asing asal Inggris, berinisial GDS (40), telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen kepemilikan Hotel Horizontal di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, oleh Ditrektorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Hj Tribudi Pangestuti di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya telah resmi melayangkan surat panggilan tersangka kepada pria asal Inggris tersebut.
"Surat panggilannya sudah kami layangkan kepada tersangka," katanya.
Kasus yang dilaporkan oleh Nadine Marie Macqueen, sebagai pemilik sah Hotel Horizontal itu, telah ditemukan alat bukti berupa sejumlah keterangan saksi dan dokumen sah milik pelapor.
"Dari keterangan yang diperoleh penyidik, dokumen milik tersangka tidak resmi, melainkan kelengkapan sahnya dimiliki oleh pelapor," ujar Tribudi.
Dalam kasus tersebut, pihaknya telah mengambil keterangan dari tujuh pihak, antara lain, tersangka yakni DGS, Anggia, Saefu Rahman, dan Agus Kamarwan.
Diketahui, dalam kasus yang dilaporkan pada 16 Maret 2015 itu, ada 16 orang yang
diduga melakukan tindak pidana penipuan, perampasan, pemalsuan dokumen, dan perusakan terhadap restoran hotel milik pelapor.
Sehubungan hal tersebut, Tribudi mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada calon tersangka lainnya dalam penanganan kasusnya, mengingat hingga kini
penyidik masih terus mendalami seluruh alat bukti.
Sementara itu, Nadine Marie Macqueen melalui penasihat hukumnya Nurdin, mengungkapkan rasa kepuasan dan sangat bersyukur setelah menerima kabar tersebut langsung dari penyidiknya.
"Kami sangat bangga dan terharu mendengar perkembangan kasus ini," kata Nurdin.
Pada kasus tersebut, diakuinya bahwa kliennya memang memiliki seluruh bukti sah atas kepemilikan Hotel Horizontal, seperti kitab UU PMA, paspor dan dokumen
yang kini menjadi barang bukti di kepolisian. (*)
Kabid Humas Polda NTB AKBP Hj Tribudi Pangestuti di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya telah resmi melayangkan surat panggilan tersangka kepada pria asal Inggris tersebut.
"Surat panggilannya sudah kami layangkan kepada tersangka," katanya.
Kasus yang dilaporkan oleh Nadine Marie Macqueen, sebagai pemilik sah Hotel Horizontal itu, telah ditemukan alat bukti berupa sejumlah keterangan saksi dan dokumen sah milik pelapor.
"Dari keterangan yang diperoleh penyidik, dokumen milik tersangka tidak resmi, melainkan kelengkapan sahnya dimiliki oleh pelapor," ujar Tribudi.
Dalam kasus tersebut, pihaknya telah mengambil keterangan dari tujuh pihak, antara lain, tersangka yakni DGS, Anggia, Saefu Rahman, dan Agus Kamarwan.
Diketahui, dalam kasus yang dilaporkan pada 16 Maret 2015 itu, ada 16 orang yang
diduga melakukan tindak pidana penipuan, perampasan, pemalsuan dokumen, dan perusakan terhadap restoran hotel milik pelapor.
Sehubungan hal tersebut, Tribudi mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada calon tersangka lainnya dalam penanganan kasusnya, mengingat hingga kini
penyidik masih terus mendalami seluruh alat bukti.
Sementara itu, Nadine Marie Macqueen melalui penasihat hukumnya Nurdin, mengungkapkan rasa kepuasan dan sangat bersyukur setelah menerima kabar tersebut langsung dari penyidiknya.
"Kami sangat bangga dan terharu mendengar perkembangan kasus ini," kata Nurdin.
Pada kasus tersebut, diakuinya bahwa kliennya memang memiliki seluruh bukti sah atas kepemilikan Hotel Horizontal, seperti kitab UU PMA, paspor dan dokumen
yang kini menjadi barang bukti di kepolisian. (*)