Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BPH Migas memberi sanksi tegas perusahaan pengangkutan migas, khususnya angkutan bahan bakar minyak (BBM) yang tidak melaporkan kegiatan usahanya secara rutin kepada pemerintah.
"Pelaporan kegiatan usaha hilir migas merupakan amanah UU RI Nomor 22 Tahun 2001 yang sifatnya wajib dijalankan juga ditegakkan oleh pemerintah dan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggarnya karena ini menyangkut wibawa undang-undang dan pemerintah," kata Sofyano Zakaria yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) di Jakarta, Rabu.
Sebagaimana diberitakan, Kementerian ESDM mencatat ada sebanyak 1.075 badan usaha pengangkutan migas jenis kegiatan pengangkutan BBM atau 73 persen dari total 1.492 badan usaha, tidak rutin dan/atau belum pernah menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri ESDM.
Terkait hal tersebut, Sofyano menyatakan sangat mendukung jika Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hilir atau BPH Migas menjatuhkan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang terbukti telah tahunan tidak melaporkan kegiatan usahanya.
Menurut dia, Kementerian ESDM juga harus bertindak tegas terhadap perusahaan angkutan dan niaga migas yang belum memenuhi ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang telah diundangkan sesuai Peraturan Kepala BPS Nomor 2 Tahun 2020. Ketentuan KBLI sendiri mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Perusahaan Terintegrasi Secara Elektronik.
Pihak Kementerian ESDM dan badan usaha migas yang ada, seperti Pertamina, perlu mengambil tindakan tegas jika ada perusahaan atau mitra yang belum melaksanakan ketentuan KBLI. "Misalnya, bidang usaha angkutan BBM masih menyatu dengan bidang usaha penjualan atau keagenan BBM dalam satu perusahaan atau PT," jelas Sofyano.
Pemisahan bidang usaha angkutan dengan bidang usaha niaga di sektor migas juga diyakini bisa memberi dampak positif bagi terwujudnya keamanan distribusi dan ketahanan energi, tambahnya.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Maompang Harahap dalam penjelasan resminya di laman Kementerian ESDM menjelaskan bahwa pemerintah mewajibkan badan usaha pemegang izin usaha hilir migas untuk melaporkan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya meliputi jenis, jumlah dan kegiatan operasi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, kepada Menteri ESDM dengan tembusan Badan Pengatur.
Pelaporan kegiatan usaha badan usaha hilir migas secara periodik paling lambat tanggal 10 setiap bulannya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melalui aplikasi https://perizinanmigas.esdm.go.id bagi badan usaha pemegang izin usaha hilir migas yang terbit sebelum tahun 2019 dan sudah memiliki akun pelaporan.
Baca juga: Dinas Perikanan Sukabumi fasilitasi nelayan dapat BBM subsidi
Baca juga: Polresta Mataram ungkap penyalahgunaan BBM subsidi di proyek bendungan Meninting
Sedangkan bagi badan usaha pemegang izin usaha hilir migas yang terbit tahun 2019 dan setelahnya agar melakukan pelaporan melalui emailizin.minyak@esdm.go.id. "Apabila tidak menyampaikan laporan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Maompang.
"Pelaporan kegiatan usaha hilir migas merupakan amanah UU RI Nomor 22 Tahun 2001 yang sifatnya wajib dijalankan juga ditegakkan oleh pemerintah dan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggarnya karena ini menyangkut wibawa undang-undang dan pemerintah," kata Sofyano Zakaria yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) di Jakarta, Rabu.
Sebagaimana diberitakan, Kementerian ESDM mencatat ada sebanyak 1.075 badan usaha pengangkutan migas jenis kegiatan pengangkutan BBM atau 73 persen dari total 1.492 badan usaha, tidak rutin dan/atau belum pernah menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri ESDM.
Terkait hal tersebut, Sofyano menyatakan sangat mendukung jika Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hilir atau BPH Migas menjatuhkan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang terbukti telah tahunan tidak melaporkan kegiatan usahanya.
Menurut dia, Kementerian ESDM juga harus bertindak tegas terhadap perusahaan angkutan dan niaga migas yang belum memenuhi ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang telah diundangkan sesuai Peraturan Kepala BPS Nomor 2 Tahun 2020. Ketentuan KBLI sendiri mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Perusahaan Terintegrasi Secara Elektronik.
Pihak Kementerian ESDM dan badan usaha migas yang ada, seperti Pertamina, perlu mengambil tindakan tegas jika ada perusahaan atau mitra yang belum melaksanakan ketentuan KBLI. "Misalnya, bidang usaha angkutan BBM masih menyatu dengan bidang usaha penjualan atau keagenan BBM dalam satu perusahaan atau PT," jelas Sofyano.
Pemisahan bidang usaha angkutan dengan bidang usaha niaga di sektor migas juga diyakini bisa memberi dampak positif bagi terwujudnya keamanan distribusi dan ketahanan energi, tambahnya.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Maompang Harahap dalam penjelasan resminya di laman Kementerian ESDM menjelaskan bahwa pemerintah mewajibkan badan usaha pemegang izin usaha hilir migas untuk melaporkan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya meliputi jenis, jumlah dan kegiatan operasi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, kepada Menteri ESDM dengan tembusan Badan Pengatur.
Pelaporan kegiatan usaha badan usaha hilir migas secara periodik paling lambat tanggal 10 setiap bulannya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melalui aplikasi https://perizinanmigas.esdm.go.id bagi badan usaha pemegang izin usaha hilir migas yang terbit sebelum tahun 2019 dan sudah memiliki akun pelaporan.
Baca juga: Dinas Perikanan Sukabumi fasilitasi nelayan dapat BBM subsidi
Baca juga: Polresta Mataram ungkap penyalahgunaan BBM subsidi di proyek bendungan Meninting
Sedangkan bagi badan usaha pemegang izin usaha hilir migas yang terbit tahun 2019 dan setelahnya agar melakukan pelaporan melalui emailizin.minyak@esdm.go.id. "Apabila tidak menyampaikan laporan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Maompang.