Praya, NTB (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau calon pekerja migran Indonesia (CPMI) agar menggunakan jalur resmi supaya tidak menjadi korban tindak pidana penjualan orang (TPPO).

"Jika ingin bekerja ke luar negeri, diharapkan menggunakan jalur legal agar terjamin keselamatannya," kata Kepala Bidang Penempatan Kerja pada Disnakertrans Kabupaten Lombok Tengah, Muji Purwandi di Praya, Selasa.

Ia mengatakan, jika berangkat secara ilegal menjadi CPMI sangat merugikan diri sendiri, karena pemerintah tidak memberikan jaminan ketika ada hal yang tidak diinginkan terjadi. "Kalau ilegal tidak bisa diberikan bantuan apapun oleh pemerintah," katanya.

Untuk mencegah terjadinya kasus TPPO di Lombok Tengah, pihaknya telah melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum. Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemerintah desa, sehingga jika ingin bekerja menjadi CPMI bisa datang langsung ke Disnakertrans Lombok Tengah. "Pelayanan CPMI saat ini telah dipercepat dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP)," katanya.

Semua informasi terkait dengan Negara tujuan bisa ditanyakan langsung kepada petugas yang telah disiapkan, sehingga jika ada oknum tekong yang tidak bertanggung jawab menjanjikan hal-hal yang tidak pasti bisa melapor langsung kepada aparat atau ke dinas. "Pendaftaran CPMI saat ini juga telah menggunakan aplikasi SiapKerja," katanya.

Sebelumnya, Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan kolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melaksanakan sosialisasi dalam rangka mencegah tindak pidana penjualan orang (TPPO).

"Kegiatan sosialisasi dan himbauan ini kita lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Hizkia Siagian.

Ia mengatakan, mengingat maraknya kejahatan TPPO yang sudah memakan banyak korban sekaligus mendapat atensi dari pemerintah melalui institusi Polri, sehingga para oknum yang terlibat kejahatan TPPO perlu ditindak sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Baca juga: Jokowi menunjuk Mahfud dan Muhadjir Effendy pimpin Gugus Tugas TPPO
Baca juga: Kejaksaan membantu bebaskan enam WNI korban TPPO

Ia berharap, agar masyarakat untuk tidak mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO yang akan bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan juga penyaluran tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum bukan lewat perorangan. "Dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat Kabupaten Lombok Tengah tidak menjadi korban TPPO," katanya.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi terjadinya TPPO ke Bhabinkamtibmas atau kantor Kepolisian terdekat. "Pelaku TPPO dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," demikian Hizkia Siagian.


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024