Banyuwangi (ANTARA) - Kementerian Agama RI menyatakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, telah mendukung pengurusan sertifikasi halal gratis kepada sebanyak 1.000 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) setempat.
"Kami berterima kasih atas dukungan Ibu Bupati beserta jajaran. Banyuwangi sendiri termasuk lima besar daerah yang banyak pendaftarnya di Jawa Timur. Ini menandakan perekonomian daerah yang terus menggeliat," kata Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI Abdus Syakur di Banyuwangi, Jatim, Minggu.
Saat meninjau pelaku UMKM mendaftar sertifikasi halal gratis di Pendopo Kabupaten Banyuwangi, ia menyampaikan bahwa sertifikasi halal memberi jaminan legalitas yang penting bagi para pelaku usaha makanan dan minuman daerah.
Menurut Syakur, program sertifikasi halal self declare di Banyuwangi merupakan bagian dari pemenuhan target 10 juta produk UMKM bersertifikat halal pada 2024 yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Pada tahun 2023, target yang harus dipenuhi sebanyak 1 juta UMKM. "Karena itulah kami melakukan akselerasi dengan menggandeng Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta pemerintah daerah," ujarnya.
Syakur menambahkan, pemerintah sendiri telah menetapkan pada Oktober tahun 2024 mendatang makanan dan minuman yang diperdagangkan di seluruh Indonesia sudah wajib memiliki sertifikat halal. "UMKM Banyuwangi yang ikut program ini berarti sudah memenuhi kewajiban," katanya.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan proses pendaftaran yang dilakukan oleh pelaku usaha itu didampingi langsung oleh puluhan pendamping proses produk halal (PPH).
8"Kami berterima kasih atas sinergi yang baik ini sehingga masyarakat bisa terfasilitasi untuk upscalling usaha mereka. Tidak hanya NIB (nomor induk berusaha) dan nomor PIRT (pangan industri rumah tangga) saja yang memang bisa diurus di daerah,
Tapi sekarang halalnya juga. Ini semakin menjamin kualitas dan keamanan makanan yang dijual UMKM daerah pada konsumen," kata Ipuk di sela meninjau pendaftar sertifikasi halal. Bupati Ipuk mengatakan ke depan seiring penerbitan sertifikat halal tersebut pemerintah daerah setempat akan memperkuat edukasi dan sosialisasi terkait konsekuensi atas legalitas halal yang telah dimiliki pelaku UKM. Karena jaminan kehalalan produk makanan dan minuman harus terus dijaga secara berkelanjutan oleh produsen.
"Setelah dikeluarkan sertifikat halal bukan berarti sudah cukup, tapi ada tanggung jawab yang harus dipenuhi. Produsen harus memastikan keberlanjutan kualitas kehalalan produknya karena apabila hal tersebut tidak dipatuhi ada konsekuensinya secara hukum. Kami maksimalkan peran teman usaha rakyat untuk mendampingi agar pelaku usaha bisa teredukasi," kata Ipuk.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banyuwangi Nanin Oktaviani menjelaskan sejak awal tahun 2023 telah terdaftar sekitar 9000 UMKM yang mengajukan sertifikasi halal, dan terbit sebanyak 5000 sertifikat halal.
"Sedangkan sebanyak seribu pendaftar yang terdaftar pada hari ini merupakan pendaftar baru yang belum termasuk pendaftar sejak awal tahun tersebut. Berati kalau ditotal pendaftar sertifikasi halal di Banyuwangi lebih dari 10 ribu UMKM," katanya.
Mengenai sertifikasi halal untuk program yang tidak termasuk kategori self declare, menurut Nanin, untuk sementara ini belum bisa dilakukan karena rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) yang ada di Banyuwangi masih dalam proses sertifikasi halal.
"Saat ini kami sedang koordinasi dengan Dinas Pertanian yang mengurusi peternakan agar bisa memfasilitasi rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) untuk bisa mendapatkan sertifikat halal. Kalau hulunya sudah halal baru nanti hilirnya bisa disertifikasi halal," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Pusat memuji UMKM Solo adaptif terhadap perubahan
Baca juga: UMKM perempuan diproyeksi tembus nilai 135 miliar dolar AS
Program pengurusan sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman kategori self declare merupakan program sertififikasi halal untuk makanan dan minuman yang tidak mengandung unsur daging atau hewan sembelihan, seperti produk makanan dan minuman dalam kemasan.
"Kami berterima kasih atas dukungan Ibu Bupati beserta jajaran. Banyuwangi sendiri termasuk lima besar daerah yang banyak pendaftarnya di Jawa Timur. Ini menandakan perekonomian daerah yang terus menggeliat," kata Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI Abdus Syakur di Banyuwangi, Jatim, Minggu.
Saat meninjau pelaku UMKM mendaftar sertifikasi halal gratis di Pendopo Kabupaten Banyuwangi, ia menyampaikan bahwa sertifikasi halal memberi jaminan legalitas yang penting bagi para pelaku usaha makanan dan minuman daerah.
Menurut Syakur, program sertifikasi halal self declare di Banyuwangi merupakan bagian dari pemenuhan target 10 juta produk UMKM bersertifikat halal pada 2024 yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Pada tahun 2023, target yang harus dipenuhi sebanyak 1 juta UMKM. "Karena itulah kami melakukan akselerasi dengan menggandeng Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta pemerintah daerah," ujarnya.
Syakur menambahkan, pemerintah sendiri telah menetapkan pada Oktober tahun 2024 mendatang makanan dan minuman yang diperdagangkan di seluruh Indonesia sudah wajib memiliki sertifikat halal. "UMKM Banyuwangi yang ikut program ini berarti sudah memenuhi kewajiban," katanya.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan proses pendaftaran yang dilakukan oleh pelaku usaha itu didampingi langsung oleh puluhan pendamping proses produk halal (PPH).
8"Kami berterima kasih atas sinergi yang baik ini sehingga masyarakat bisa terfasilitasi untuk upscalling usaha mereka. Tidak hanya NIB (nomor induk berusaha) dan nomor PIRT (pangan industri rumah tangga) saja yang memang bisa diurus di daerah,
Tapi sekarang halalnya juga. Ini semakin menjamin kualitas dan keamanan makanan yang dijual UMKM daerah pada konsumen," kata Ipuk di sela meninjau pendaftar sertifikasi halal. Bupati Ipuk mengatakan ke depan seiring penerbitan sertifikat halal tersebut pemerintah daerah setempat akan memperkuat edukasi dan sosialisasi terkait konsekuensi atas legalitas halal yang telah dimiliki pelaku UKM. Karena jaminan kehalalan produk makanan dan minuman harus terus dijaga secara berkelanjutan oleh produsen.
"Setelah dikeluarkan sertifikat halal bukan berarti sudah cukup, tapi ada tanggung jawab yang harus dipenuhi. Produsen harus memastikan keberlanjutan kualitas kehalalan produknya karena apabila hal tersebut tidak dipatuhi ada konsekuensinya secara hukum. Kami maksimalkan peran teman usaha rakyat untuk mendampingi agar pelaku usaha bisa teredukasi," kata Ipuk.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banyuwangi Nanin Oktaviani menjelaskan sejak awal tahun 2023 telah terdaftar sekitar 9000 UMKM yang mengajukan sertifikasi halal, dan terbit sebanyak 5000 sertifikat halal.
"Sedangkan sebanyak seribu pendaftar yang terdaftar pada hari ini merupakan pendaftar baru yang belum termasuk pendaftar sejak awal tahun tersebut. Berati kalau ditotal pendaftar sertifikasi halal di Banyuwangi lebih dari 10 ribu UMKM," katanya.
Mengenai sertifikasi halal untuk program yang tidak termasuk kategori self declare, menurut Nanin, untuk sementara ini belum bisa dilakukan karena rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) yang ada di Banyuwangi masih dalam proses sertifikasi halal.
"Saat ini kami sedang koordinasi dengan Dinas Pertanian yang mengurusi peternakan agar bisa memfasilitasi rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) untuk bisa mendapatkan sertifikat halal. Kalau hulunya sudah halal baru nanti hilirnya bisa disertifikasi halal," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Pusat memuji UMKM Solo adaptif terhadap perubahan
Baca juga: UMKM perempuan diproyeksi tembus nilai 135 miliar dolar AS
Program pengurusan sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman kategori self declare merupakan program sertififikasi halal untuk makanan dan minuman yang tidak mengandung unsur daging atau hewan sembelihan, seperti produk makanan dan minuman dalam kemasan.