Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memantau proses audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu di Kabupaten Bima yang menggunakan anggaran senilai Rp3,9 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Kamis, mengatakan pemantauan tersebut bagian dari koordinasi dengan tim auditor BPKP.

"Jadi, sekarang kami tinggal menunggu hasil audit," kata Arman.

Apabila hasil audit sudah keluar, jelas dia, akan ada gelar perkara untuk melihat perkembangan penyidikan.

Ia mengatakan dalam proses penanganan sudah ada sedikitnya 30 orang saksi yang menjalani pemeriksaan. Termasuk, meminta keterangan dari sejumlah pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Bima.

"Konsultan pengawas, pelaksana proyek juga masuk dalam rangkaian pemeriksaan 30 saksi," ujarnya.

Kepolisian menangani kasus dugaan korupsi dalam pengadaan empat unit kapal kayu ini terhitung sejak 24 Mei 2022 berdasarkan surat tugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Nomor: Sp-Gas/12/V/2022/Dit Reskrimsus.

Dia menegaskan bahwa Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu juga menaruh atensi dalam penyelesaian kasus ini.

Proyek Dinas Perhubungan Kabupaten Bima ini dikerjakan oleh CV Sarana Fiberindo Mandiri dengan surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 5 Agustus 2021. Periode pelaksanaan proyek berjalan selama 132 hari kalender kerja terhitung sampai 15 Desember 2021.

Meskipun pekerjaan telah dinyatakan rampung, namun pengadaan kapal yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) ini masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.

Dalam temuan, BPK NTB mencatat ada sejumlah permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nominal kerugian yang muncul diduga mencapai ratusan juta.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024