Denpasar (ANTARA) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Denpasar menggelar sosialisasi antikorupsi, antigratifikasi dan pungutan liar dengan menyasar warga lingkungan sekolah dan desa/kelurahan di Ibu Kota Provinsi Bali itu.

Penyuluh Antikorupsi Provinsi Bali Desak Nyoman Widiasih di Denpasar, Senin, mengatakan pencegahan praktik korupsi memang harus terus digalakkan karena korupsi terjadi disebabkan oleh pola pikir yang salah.

"Semua harus tegas memperbaiki diri agar tidak terlibat korupsi, tanamkan perilaku cegah korupsi di dalam hati," ucap Widiasih dalam acara sosialisasi yang dikoordinasikan Inspektorat Kota Denpasar itu.

Sosialisasi tersebut, tambah dia, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya pemahaman membasmi korupsi di lingkungan sekolah dan desa/kelurahan. "Korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan pemerintahan. Praktik korupsi merugikan negara, merusak integritas institusi, merampas hak warga, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ujarnya.

Oleh karena itu, penting untuk melakukan sosialisasi antikorupsi dan tata cara pelaporan gratifikasi sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan warga mampu mengantisipasi dan menghindari terjadinya praktik korupsi sejak dini. Dengan demikian wujud kesadaran diri dalam membasmi korupsi sejak dini dapat ditumbuhkan pada masyarakat.

"Tentunya dengan cara yang mudah dipahami oleh masyarakat serta dapat diterapkan secara langsung. Pendidikan karakter dan pendidikan keterampilan hidup bagi siswa menjadi ranah untuk menautkan pendidikan bebas korupsi ini," katanya.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan jenis perbuatan korupsi mulai dari perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, kerugian keuangan negara, pemerasan, gratifikasi, suap dan benturan kepentingan. Untuk mencegah hal tersebut, menurut Widiasih, ada sembilan nilai integritas yang harus di pegang yaitu jujur, tanggung jawab, mandiri, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras.

I Nyoman Budiana, Tim Ahli Saber Pungli Kota Denpasar, sebagai salah satu narasumber sosialisasi mengatakan pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pungli juga termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas. Munculnya pungli akibat tidak ada kejelasan prosedur pelayanan, penyalahgunaan wewenang, keterbatasan informasi, kurangnya integritas pelayanan dan kurangnya pengawasan," ucapnya.

Baca juga: Satgas Saber Pungli NTB meminta wisatawan melapor dugaan pungli
Baca juga: Tim Saber Pungli tangkap 10 pelaku pungli di UGGCP

Tentunya ini akan berdampak buruk terhadap iklim investasi, dan pembangunan yang dilaksanakan negara. Untuk itu menurut Budiana pemberantasan pungli tidak dapat dilakukan sepihak saja. Pencegahan pungli dapat dimulai dengan kesadaran diri untuk tidak memberikan atau meminta pungutan yang tidak resmi dan tidak mempunyai landasan hukum.



 

Pewarta : Ni Luh Rhismawati
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024