Mataram (Antara NTB) - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi menyatakan tidak setuju dengan rencana kebijakan Kementerian Perdagangan untuk melonggarkan peredaran dan penjualan minuman keras.

"Saya sangat tidak setuju. Tentu juga kita di NTB menolak rencana itu," kata Zainul Majdi di Mataram, Senin.

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan mantan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel yang mengeluarkan kebijakan pengetatan penjualan miras di tempat-tempat yang sudah ditentukan sudah tepat.

"Justru apa yang sudah dilakukan mantan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel tepat. Karena itu, saya tidak akan mengizinkan dan tidak boleh ada mini market di seluruh penjuru NTB dengan bebas menjual miras," tegasnya.

Dia menambahkan, jika kebijakan tersebut jadi dilaksanakan, tentu dirinya selaku gubernur akan menggunakan kewenangan sesuai otonomi yang dimiliki untuk melarang peredaran miras secara bebas di NTB.

"Saya akan mencari jalan dengan kewenangan yang saya miliki untuk bisa mengontrol dan membatasi penjualan maupun peredaran miras di NTB," terangnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyatakan akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Regulasi itu melarang penjualan miras dan minuman beralkohol (minol) di minimarket. Miras hanya boleh dijual di kawasan wisata masing-masing daerah. (*)

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Awaludin
Copyright © ANTARA 2024