Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung pembahasan The ASEAN Model Contractual Clauses for Cross Border Data Flows (ASEAN MCCs) guna mengoptimalkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menilai keberadaan UU PDP berpotensi memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia. Untuk itu, regulasi tersebut perlu dibarengi dengan kondisi tata kelola pelindungan data pribadi yang selaras di tingkat global.
"Kami berupaya untuk menyertakan nilai-nilai tersebut yang tercermin dalam UU PDP agar dapat ‘hidup’ dalam tata kelola data global," ucap dia dalam keterangan pers diterima di Jakarta pada Rabu.
Hal itu dikatakannya saat membuka Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi Tahun 2023 yang berlangsung hibrida dari Badung, Bali Rabu (30/8). Menkominfo menyatakan meski terdapat berbagai legislasi pelindungan data dan privasi di berbagai negara, sifat teknologi internet yang tanpa batas dan memfasilitasi pengiriman data lintas batas membutuhkan pengaturan di tingkat global.
Menurut dia, hal itu diperlukan agar konvergensi kebijakan yang mendukung interoperabilitas kegiatan pengiriman data dapat terwujud. Saat ini, kata dia, Kemenkominfo terus melakukan advokasi pembahasan isu pelindungan data pribadi di berbagai forum internasional dan regional.
"Di forum internasional, khususnya di Presidensi G20 Indonesia, melalui Digital Economy Working Group. Kami mendorong diskusi terkait kesepahaman bersama mengenai nilai-nilai arus data lintas batas agar mengakomodasi nilai fairness, lawfulness, dan transparency," ucap Budi Arie.
Sementara di tingkat ASEAN, bertepatan dengan momen Keketuaan Indonesia di ASEAN tahun 2023, Indonesia mendukung inisiatif pembahasan lebih lanjut Joint Guide on Model Contractual Clauses for Data Transfer - Use Cases. "Dokumen ini akan membantu penerapan ASEAN Model Contractual Clauses yang Indonesia dukung di tahun 2021," ucap dia.
Di tingkat global, hingga kini belum ada satu kerangka yang diadopsi oleh berbagai negara. Sifat kerangka yang ada saat ini masih berbasis organisasi, atau wilayah tertentu.
Baca juga: Kemkominfo ajak anak muda bijak dan rajin literasi diri
Baca juga: Dirut BAKTI berkomitmen percepat konektivitas digital
Sebagai contoh, adopsi skema kebijakan Asia-Pacific Economic Cooperation Cross-Border Privacy Rules (APEC CBPR) yang menyediakan kebijakan pengiriman data lintas batas bersifat sukarela dan dikembangkan untuk negara-negara Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) saja. Demikian pula dengan European Union General Data Protection Regulation (EU GDPR) yang merupakan regulasi tingkat regional di Uni Eropa, sejatinya hanya berlaku untuk negara Uni Eropa serta area kerja sama ekonomi Eropa.
"Namun karena ketentuannya yang dianggap relevan dengan kebutuhan pengaturan pelindungan data pribadi saat ini, ketentuan EU GDPR pun banyak dirujuk oleh berbagai negara, termasuk di Indonesia," kata Budi Arie. Acara tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria serta Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menilai keberadaan UU PDP berpotensi memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia. Untuk itu, regulasi tersebut perlu dibarengi dengan kondisi tata kelola pelindungan data pribadi yang selaras di tingkat global.
"Kami berupaya untuk menyertakan nilai-nilai tersebut yang tercermin dalam UU PDP agar dapat ‘hidup’ dalam tata kelola data global," ucap dia dalam keterangan pers diterima di Jakarta pada Rabu.
Hal itu dikatakannya saat membuka Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi Tahun 2023 yang berlangsung hibrida dari Badung, Bali Rabu (30/8). Menkominfo menyatakan meski terdapat berbagai legislasi pelindungan data dan privasi di berbagai negara, sifat teknologi internet yang tanpa batas dan memfasilitasi pengiriman data lintas batas membutuhkan pengaturan di tingkat global.
Menurut dia, hal itu diperlukan agar konvergensi kebijakan yang mendukung interoperabilitas kegiatan pengiriman data dapat terwujud. Saat ini, kata dia, Kemenkominfo terus melakukan advokasi pembahasan isu pelindungan data pribadi di berbagai forum internasional dan regional.
"Di forum internasional, khususnya di Presidensi G20 Indonesia, melalui Digital Economy Working Group. Kami mendorong diskusi terkait kesepahaman bersama mengenai nilai-nilai arus data lintas batas agar mengakomodasi nilai fairness, lawfulness, dan transparency," ucap Budi Arie.
Sementara di tingkat ASEAN, bertepatan dengan momen Keketuaan Indonesia di ASEAN tahun 2023, Indonesia mendukung inisiatif pembahasan lebih lanjut Joint Guide on Model Contractual Clauses for Data Transfer - Use Cases. "Dokumen ini akan membantu penerapan ASEAN Model Contractual Clauses yang Indonesia dukung di tahun 2021," ucap dia.
Di tingkat global, hingga kini belum ada satu kerangka yang diadopsi oleh berbagai negara. Sifat kerangka yang ada saat ini masih berbasis organisasi, atau wilayah tertentu.
Baca juga: Kemkominfo ajak anak muda bijak dan rajin literasi diri
Baca juga: Dirut BAKTI berkomitmen percepat konektivitas digital
Sebagai contoh, adopsi skema kebijakan Asia-Pacific Economic Cooperation Cross-Border Privacy Rules (APEC CBPR) yang menyediakan kebijakan pengiriman data lintas batas bersifat sukarela dan dikembangkan untuk negara-negara Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) saja. Demikian pula dengan European Union General Data Protection Regulation (EU GDPR) yang merupakan regulasi tingkat regional di Uni Eropa, sejatinya hanya berlaku untuk negara Uni Eropa serta area kerja sama ekonomi Eropa.
"Namun karena ketentuannya yang dianggap relevan dengan kebutuhan pengaturan pelindungan data pribadi saat ini, ketentuan EU GDPR pun banyak dirujuk oleh berbagai negara, termasuk di Indonesia," kata Budi Arie. Acara tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria serta Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.