Mataram (ANTARA) - Penyidik kejaksaan menahan tersangka EK dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah untuk Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, yang berasal dari pihak ketiga. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi melalui sambungan telepon, Rabu, membenarkan terkait penahanan tersangka EK.

"Iya, usai tersangka menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 18.30 WITA, yang bersangkutan langsung kami tahan," kata Irwan.

Terkait lokasi penahanan, dia memilih untuk tidak mengungkapkan ke publik dengan alasan menjaga keamanan dan keselamatan tersangka EK.

"Yang jelas, yang bersangkutan kami tahan di tempat yang menurut kami paling aman," ujarnya.

Tindak lanjut dari adanya penahanan, Irwan mengatakan pihaknya masih mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka.

Dengan mengungkapkan hal itu, dia menyampaikan bahwa berkas dari penanganan kasus dugaan korupsi ini belum masuk pada tahap penelitian jaksa.

"Jadi, masih ada serangkaian pemeriksaan yang harus kami lakukan untuk menguatkan bukti dari kasus ini," ucap dia.

Terkait adanya penahanan, kuasa hukum tersangka EK, Lalu Anton Hariawan mengatakan bahwa hal ini merupakan bentuk sikap kooperatif kliennya dalam mendukung proses hukum yang kini tengah berjalan pada proses penyidikan.

"Pada intinya klien kami dalam kasus ini tetap kooperatif dan mendukung proses hukum dari kejaksaan," kata Anton.


Tersangka EK dalam kasus ini merupakan direktur perusahaan swasta yang berperan sebagai pihak rekanan Perusda Sumbawa Barat. EK ditetapkan sebagai tersangka bersama SA, Direktur Perusda Sumbawa Barat.

Salah satu alat bukti yang menyatakan EK bersama SA sebagai tersangka berkaitan dengan telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan munculnya potensi kerugian negara Rp2,1 miliar dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah periode 2016 sampai dengan 2021 dengan total Rp7,2 miliar.

Dengan konstruksi temuan demikian, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan perjanjian kerja sama.

Modal diberikan terlebih dahulu kepada perusahaan inisial PAM milik tersangka EK. Sedangkan, perjanjian kerja sama dibuat jauh belakangan dari tanggal diberikannya modal, paparnya.

Selain adanya dugaan kesalahan tersebut, katanya, kuat dugaan perusahaan PAM tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama.

Dengan menemukan indikasi pelanggaran hukum yang demikian, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Dalam penanganan kasus ini penyidik kejaksaan lebih dahulu melakukan penahanan terhadap SA dengan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Polres Sumbawa Barat.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024