Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus dugaan rudapaksa seorang petugas pengamanan (satpam) berinisial J (41) terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP).
Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Senin, mengatakan bahwa pihaknya dalam kasus ini telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap J atas dugaan pelanggaran pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Sesuai dengan hasil gelar perkara, J kami tetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," kata Mustofa.
Kapolresta menjelaskan bahwa lokus dari tindak pidana J ini berada di wilayah Lombok Barat. Saat itu korban sedang memadu kasih dengan pacarnya di sebuah lapangan. Tersangka sebagai seorang satpam kawasan perumahan yang berada dekat dengan lokus kejadian, memergoki aktivitas korban bersama pacarnya. "Jadi, dengan modus akan melaporkan aksi korban sedang pacaran, tersangka ini menjalankan niat buruknya," ujar dia.
Dari hasil gelar perkara, lanjut Mustofa, terungkap adanya tersangka melakukan aksi tidak senonoh tersebut dengan unsur paksaan. "Bisa dibilang ini perbuatan dengan pola-pola pengancaman. Korban anak ini berada di bawah tekanan dan paksaan," ucapnya.
Baca juga: STMM bentuk TPF telusuri dugaan pelecehan seksual
Baca juga: Menteri Bintang Puspayoga apresiasi sinergi cegah pelecehan di transportasi online
Dengan adanya kasus tersebut, Mustofa mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan pencarian korban lain. "Kalau ada korban lain, tentu akan kami turut sertakan dalam kelengkapan berkas," kata Mustofa.
Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Senin, mengatakan bahwa pihaknya dalam kasus ini telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap J atas dugaan pelanggaran pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Sesuai dengan hasil gelar perkara, J kami tetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," kata Mustofa.
Kapolresta menjelaskan bahwa lokus dari tindak pidana J ini berada di wilayah Lombok Barat. Saat itu korban sedang memadu kasih dengan pacarnya di sebuah lapangan. Tersangka sebagai seorang satpam kawasan perumahan yang berada dekat dengan lokus kejadian, memergoki aktivitas korban bersama pacarnya. "Jadi, dengan modus akan melaporkan aksi korban sedang pacaran, tersangka ini menjalankan niat buruknya," ujar dia.
Dari hasil gelar perkara, lanjut Mustofa, terungkap adanya tersangka melakukan aksi tidak senonoh tersebut dengan unsur paksaan. "Bisa dibilang ini perbuatan dengan pola-pola pengancaman. Korban anak ini berada di bawah tekanan dan paksaan," ucapnya.
Baca juga: STMM bentuk TPF telusuri dugaan pelecehan seksual
Baca juga: Menteri Bintang Puspayoga apresiasi sinergi cegah pelecehan di transportasi online
Dengan adanya kasus tersebut, Mustofa mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan pencarian korban lain. "Kalau ada korban lain, tentu akan kami turut sertakan dalam kelengkapan berkas," kata Mustofa.