Mataram (ANTARA) - Penyidik kejaksaan memeriksa 45 saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) salah satu bank milik negara di tiga desa di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
"Iya, dari 65 saksi yang kami panggil, sudah ada 45 saksi yang menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Zanuar Irkham melalui sambungan telepon, Rabu.
Dia mengatakan bahwa 45 saksi ini berasal dari kalangan petani penerima dana KUR di Desa Brang Rea. Untuk dua desa lainnya masih dalam agenda pemanggilan.
"Jadi, petani di desa lainnya tetap akan kami panggil, masih diagendakan," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 45 orang petani tersebut kepada penyidik mengaku hanya mendapat dana KUR sebesar Rp4 juta. Uang yang diterima berbeda dengan nominal pinjaman kredit sebesar Rp50 juta.
Selain dari kalangan petani, lanjut dia, ada Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sahabat yang membantu dalam proses pengajuan dana KUR tersebut.
"Ketua BUMDes sudah kita periksa, dia mengaku menggunakan dana KUR petani untuk kepentingan pribadi," katanya.
Penyidik dalam pemeriksaan terhadap Ketua BUMDes Sahabat ini mempertanyakan perihal kepemilikan sertifikat tanah yang diduga hasil pemotongan dana KUR milik petani tersebut.
"Apakah hak miliknya atau tidak? Itu juga masuk dalam bahan pemeriksaan," ucap dia.
Sertifikat tanah yang diduga hasil dari pemotongan dana KUR ini terungkap sebanyak dua objek. Ada yang dibeli dengan harga Rp1,5 miliar dan Rp900 juta. Ada juga uang yang diduga hasil pemotongan digunakan untuk kepentingan pribadi Ketua BUMDes senilai Rp700 juta.
Dengan adanya hal tersebut, kata dia, penyidik kejaksaan menghitung nilai dua objek tanah dan penggunaan untuk kepentingan pribadi ketua BUMDes sebagai potensi kerugian negara.
Oleh karena itu, Zanuar mengatakan bahwa penyidik kejaksaan belum mengupayakan penghitungan kerugian negara dengan menggandeng auditor.
"Bukti transfer dari bank ke petani sudah jelas, jadi tidak perlu lagi kita gandeng auditor dari pihak lain, cukup hitung mandiri saja," kata Zanuar.
Penyaluran dana KUR untuk para petani di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, ini masuk ke meja kejaksaan berawal dari adanya temuan pihak bank yang melakukan penagihan pembayaran cicilan kredit.
Terungkap penyaluran dana KUR tersebut tidak sesuai prosedur. Dana dicairkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sahabat. Jumlah yang dicairkan Rp3,1 miliar untuk 140 petani di tiga desa di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa.
Pengajuan dana KUR melalui BUMDes tersebut merupakan inisiasi dari bendahara dengan mengajukan pinjaman kredit Rp50 juta per petani.
"Iya, dari 65 saksi yang kami panggil, sudah ada 45 saksi yang menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Zanuar Irkham melalui sambungan telepon, Rabu.
Dia mengatakan bahwa 45 saksi ini berasal dari kalangan petani penerima dana KUR di Desa Brang Rea. Untuk dua desa lainnya masih dalam agenda pemanggilan.
"Jadi, petani di desa lainnya tetap akan kami panggil, masih diagendakan," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 45 orang petani tersebut kepada penyidik mengaku hanya mendapat dana KUR sebesar Rp4 juta. Uang yang diterima berbeda dengan nominal pinjaman kredit sebesar Rp50 juta.
Selain dari kalangan petani, lanjut dia, ada Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sahabat yang membantu dalam proses pengajuan dana KUR tersebut.
"Ketua BUMDes sudah kita periksa, dia mengaku menggunakan dana KUR petani untuk kepentingan pribadi," katanya.
Penyidik dalam pemeriksaan terhadap Ketua BUMDes Sahabat ini mempertanyakan perihal kepemilikan sertifikat tanah yang diduga hasil pemotongan dana KUR milik petani tersebut.
"Apakah hak miliknya atau tidak? Itu juga masuk dalam bahan pemeriksaan," ucap dia.
Sertifikat tanah yang diduga hasil dari pemotongan dana KUR ini terungkap sebanyak dua objek. Ada yang dibeli dengan harga Rp1,5 miliar dan Rp900 juta. Ada juga uang yang diduga hasil pemotongan digunakan untuk kepentingan pribadi Ketua BUMDes senilai Rp700 juta.
Dengan adanya hal tersebut, kata dia, penyidik kejaksaan menghitung nilai dua objek tanah dan penggunaan untuk kepentingan pribadi ketua BUMDes sebagai potensi kerugian negara.
Oleh karena itu, Zanuar mengatakan bahwa penyidik kejaksaan belum mengupayakan penghitungan kerugian negara dengan menggandeng auditor.
"Bukti transfer dari bank ke petani sudah jelas, jadi tidak perlu lagi kita gandeng auditor dari pihak lain, cukup hitung mandiri saja," kata Zanuar.
Penyaluran dana KUR untuk para petani di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, ini masuk ke meja kejaksaan berawal dari adanya temuan pihak bank yang melakukan penagihan pembayaran cicilan kredit.
Terungkap penyaluran dana KUR tersebut tidak sesuai prosedur. Dana dicairkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sahabat. Jumlah yang dicairkan Rp3,1 miliar untuk 140 petani di tiga desa di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa.
Pengajuan dana KUR melalui BUMDes tersebut merupakan inisiasi dari bendahara dengan mengajukan pinjaman kredit Rp50 juta per petani.