Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan terhadap 154 desa dan kelurahan untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan dana desa maupun alokasi dana desa 2023.
"Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan selama 12 hari di bulan September ini dengan membentuk tim per kecamatan," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, H Lalu Aknal Afandi, di Praya, NTB, Senin.
Dalam kegiatan pengawasan keuangan desa dan kelurahan melibatkan semua perangkat desa, camat dan kepala desa/lurah). Sehingga ketika ada temuan, bisa ditindaklanjuti sesuai dengan aturan. "Ketika ada temuan, semua perangkat desa tahu, agar bisa ditindaklanjuti," katanya.
Dalam gelar pengawasan tersebut, Inspektorat berdiskusi dan membuat model terkait temuan apa saja yang belum selesai. Adapun penyimpangan yang berpotensi terjadi dalam APBDes seperti penganggaran fisik dan terjadi kekurangan volume dari pengerjaan fisik yang sudah direncanakan dan dilakukan.
"Jika ada kelebihan pembayaran hasil pengawasan atau audit itu yang harus di kembalikan ke negara," katanya
Jika temuan itu tidak bisa ditindaklanjuti dalam hari itu, desa maupun kelurahan yang bersangkutan harus membuat surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) untuk melakukan pengembalian sesuai dengan waktu kemampuan. "Jika tidak bisa mengembangkan, kami buatkan SKTJM," katanya.
Ia mengatakan, dari hasil pengawasan yang telah dilakukan di beberapa desa itu, jika ada temuan Rp5 juta bisa dikembalikan langsung hari itu. Sedangkan jika ada temuan di atas Rp10 Juta, baru mereka membuat SKTJM.
"Ini salah satu upaya kita untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana desa. Sampai saat ini setidaknya Rp955 juta uang negara yang bisa diselamatkan dalam kegiatan pengawasan keuangan desa itu," katanya.
"Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan selama 12 hari di bulan September ini dengan membentuk tim per kecamatan," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, H Lalu Aknal Afandi, di Praya, NTB, Senin.
Dalam kegiatan pengawasan keuangan desa dan kelurahan melibatkan semua perangkat desa, camat dan kepala desa/lurah). Sehingga ketika ada temuan, bisa ditindaklanjuti sesuai dengan aturan. "Ketika ada temuan, semua perangkat desa tahu, agar bisa ditindaklanjuti," katanya.
Dalam gelar pengawasan tersebut, Inspektorat berdiskusi dan membuat model terkait temuan apa saja yang belum selesai. Adapun penyimpangan yang berpotensi terjadi dalam APBDes seperti penganggaran fisik dan terjadi kekurangan volume dari pengerjaan fisik yang sudah direncanakan dan dilakukan.
"Jika ada kelebihan pembayaran hasil pengawasan atau audit itu yang harus di kembalikan ke negara," katanya
Jika temuan itu tidak bisa ditindaklanjuti dalam hari itu, desa maupun kelurahan yang bersangkutan harus membuat surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) untuk melakukan pengembalian sesuai dengan waktu kemampuan. "Jika tidak bisa mengembangkan, kami buatkan SKTJM," katanya.
Ia mengatakan, dari hasil pengawasan yang telah dilakukan di beberapa desa itu, jika ada temuan Rp5 juta bisa dikembalikan langsung hari itu. Sedangkan jika ada temuan di atas Rp10 Juta, baru mereka membuat SKTJM.
"Ini salah satu upaya kita untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana desa. Sampai saat ini setidaknya Rp955 juta uang negara yang bisa diselamatkan dalam kegiatan pengawasan keuangan desa itu," katanya.