Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan seorang tersangka berinisial AY dalam kasus penyebaran rekaman video asusila.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat, mengatakan penetapan AY sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan sejak adanya laporan pada pertengahan September 2023.
"Dari hasil penyelidikan yang bersangkutan langsung kami tangkap tadi malam di wilayah Kebon Roek dan terhitung hari ini kami lakukan penahanan dengan status tersangka," kata Yogi.
Sesuai hasil gelar perkara, kata dia, penyidik menetapkan AY sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Sesuai aturan pidana yang kami terapkan, tersangka kini terancam hukuman penjara enam tahun," ujarnya.
Yogi menjelaskan penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE ini berasal dari laporan orang tua korban yang ada dalam rekaman video asusila tersebut.
"Pelaku yang ada dalam video itu, tersangka dengan korban. Jadi, tersangka yang ambil video, tersangka juga yang menyebar video itu," ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan laporan, kata dia, tersangka terungkap mendistribusikan rekaman video tersebut kepada seorang kenalan korban. Orang tersebut yang kemudian mengabarkan kepada orang tua korban.
Terkait motivasi tersangka menyebar video yang mempertontonkan hubungan persetubuhannya dengan korban, kata Yogi, untuk membalas rasa sakit hati kepada orang tua korban.
"Jadi, tersangka ini merasa sakit hati karena sudah dicap buruk oleh orang tua korban karena memang tersangka ini statusnya residivis. Korban diminta untuk menjauhi tersangka," kata Yogi
Akibat tidak diperkenankan untuk berhubungan lagi dengan korban, kata dia, AY kemudian menjadikan video tersebut senjata untuk mengancam korban.
"Kalau tidak mau bertemu, tersangka ini mengancam akan menyebarkan video itu ke teman-teman dan orang tua korban," ujarnya.
Orang tua korban yang mengetahui adanya ancaman tersebut meminta korban untuk tidak menghiraukan hal tersebut.
"Karena tidak juga ditanggapi, tersangka ini mengirim video itu kepada salah seorang rekan korban. Dari situ kemudian kasus ini dilaporkan," ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan, kata Yogi, perkenalan korban dengan tersangka ini berawal dari game online.
"Jadi, kenalnya dari mabar (main bareng) mobile legends. Tersangka ini kerja di Bali, tetapi asli Lombok. dan bertemu pada Juni 2023. Dari pertemuan itu mereka sudah berhubungan sedikitnya lima kali," kata Yogi.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat, mengatakan penetapan AY sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan sejak adanya laporan pada pertengahan September 2023.
"Dari hasil penyelidikan yang bersangkutan langsung kami tangkap tadi malam di wilayah Kebon Roek dan terhitung hari ini kami lakukan penahanan dengan status tersangka," kata Yogi.
Sesuai hasil gelar perkara, kata dia, penyidik menetapkan AY sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Sesuai aturan pidana yang kami terapkan, tersangka kini terancam hukuman penjara enam tahun," ujarnya.
Yogi menjelaskan penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE ini berasal dari laporan orang tua korban yang ada dalam rekaman video asusila tersebut.
"Pelaku yang ada dalam video itu, tersangka dengan korban. Jadi, tersangka yang ambil video, tersangka juga yang menyebar video itu," ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan laporan, kata dia, tersangka terungkap mendistribusikan rekaman video tersebut kepada seorang kenalan korban. Orang tersebut yang kemudian mengabarkan kepada orang tua korban.
Terkait motivasi tersangka menyebar video yang mempertontonkan hubungan persetubuhannya dengan korban, kata Yogi, untuk membalas rasa sakit hati kepada orang tua korban.
"Jadi, tersangka ini merasa sakit hati karena sudah dicap buruk oleh orang tua korban karena memang tersangka ini statusnya residivis. Korban diminta untuk menjauhi tersangka," kata Yogi
Akibat tidak diperkenankan untuk berhubungan lagi dengan korban, kata dia, AY kemudian menjadikan video tersebut senjata untuk mengancam korban.
"Kalau tidak mau bertemu, tersangka ini mengancam akan menyebarkan video itu ke teman-teman dan orang tua korban," ujarnya.
Orang tua korban yang mengetahui adanya ancaman tersebut meminta korban untuk tidak menghiraukan hal tersebut.
"Karena tidak juga ditanggapi, tersangka ini mengirim video itu kepada salah seorang rekan korban. Dari situ kemudian kasus ini dilaporkan," ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan, kata Yogi, perkenalan korban dengan tersangka ini berawal dari game online.
"Jadi, kenalnya dari mabar (main bareng) mobile legends. Tersangka ini kerja di Bali, tetapi asli Lombok. dan bertemu pada Juni 2023. Dari pertemuan itu mereka sudah berhubungan sedikitnya lima kali," kata Yogi.