Mataram (Antara NTB) - World Wide Fund for Nature) Indonesia Regional Nusa Tenggara menginginkan transparansi revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah di provinsi dan kabupaten/kota agar tidak ada pelanggaran aturan.
"Kami berharap pembahasan revisi tata ruang atau proses perizinan investasi sesuai tata ruang karena tata ruang itu semacam kitab suci bagi arah pembangunan," kata Koordinator World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia Regional Nusa Tenggara Ridha Hakim, di Mataram, Jumat.
Ia menyebutkan, revisi Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Wilayah bisa dilakukan setelah regulasi tersebut berjalan selama lima tahun.
Pemerintah daerah di NTB, yang sudah menerapkan Perda RTRW selama lima tahun, yakni Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Menurut Ridha, semua peluang pasti ada dengan adanya revisi Perda RTRW, namun semua itu kembali pada sejauh mana Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) NTB mau konsisten terhadap aturan.
BKPRD adalah badan bersifat ad-hoc untuk membantu pelaksanaan tugas koordinasi penataan ruang di daerah. Di mana salah satu tugasnya adalah merumuskan berbagai kebijakan penyelenggaraan penataan ruang provinsi dengan memperhatikan kebijakan penataan ruang nasional dan kabupaten/kota.
"Sebagai anggota BKPRD NTB, saya juga menuntut konsistensi dan transparansi di dalam proses tata ruang," ujar anggota kelompok kerja pengendalian BKPRD NTB ini.
Ia menegaskan, Perda RTRW tersebut mengatur di mana investasi dilakukan, tapi tidak membatasi investasi untuk masuk ke suatu daerah.
"Namun dari pengamatannya saya, telah terjadi banyak pelanggaran regulasi terkait tata ruang wilayah," ujarnya.
Ridha juga mengajak semua pihak untuk konsisten dalam mengimplementasikan perubahan yang terjadi dalam Perda RTRW setelah dilakukan revisi.
"Kesempatan merevisi harus bisa mengarah ke lebih baik, bukan ke lebih buruk lagi. Semua perencanan harus sesuai tata ruang, perubahan tata ruang harus sesuai bukti dan fakta yang akurat dan harus konsiten dalam implementasi karena itu kesepakatan para pihak," katanya. (*)
"Kami berharap pembahasan revisi tata ruang atau proses perizinan investasi sesuai tata ruang karena tata ruang itu semacam kitab suci bagi arah pembangunan," kata Koordinator World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia Regional Nusa Tenggara Ridha Hakim, di Mataram, Jumat.
Ia menyebutkan, revisi Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Wilayah bisa dilakukan setelah regulasi tersebut berjalan selama lima tahun.
Pemerintah daerah di NTB, yang sudah menerapkan Perda RTRW selama lima tahun, yakni Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Menurut Ridha, semua peluang pasti ada dengan adanya revisi Perda RTRW, namun semua itu kembali pada sejauh mana Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) NTB mau konsisten terhadap aturan.
BKPRD adalah badan bersifat ad-hoc untuk membantu pelaksanaan tugas koordinasi penataan ruang di daerah. Di mana salah satu tugasnya adalah merumuskan berbagai kebijakan penyelenggaraan penataan ruang provinsi dengan memperhatikan kebijakan penataan ruang nasional dan kabupaten/kota.
"Sebagai anggota BKPRD NTB, saya juga menuntut konsistensi dan transparansi di dalam proses tata ruang," ujar anggota kelompok kerja pengendalian BKPRD NTB ini.
Ia menegaskan, Perda RTRW tersebut mengatur di mana investasi dilakukan, tapi tidak membatasi investasi untuk masuk ke suatu daerah.
"Namun dari pengamatannya saya, telah terjadi banyak pelanggaran regulasi terkait tata ruang wilayah," ujarnya.
Ridha juga mengajak semua pihak untuk konsisten dalam mengimplementasikan perubahan yang terjadi dalam Perda RTRW setelah dilakukan revisi.
"Kesempatan merevisi harus bisa mengarah ke lebih baik, bukan ke lebih buruk lagi. Semua perencanan harus sesuai tata ruang, perubahan tata ruang harus sesuai bukti dan fakta yang akurat dan harus konsiten dalam implementasi karena itu kesepakatan para pihak," katanya. (*)