Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, memasukkan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia eks narapidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
"Kami deportasi dan nama yang bersangkutan kami cantumkan dalam daftar penangkalan," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bali Suhendra di Denpasar, Kamis.
Meski begitu, keputusan penangkalan pria WNA asal benua kanguru berinisial BJC itu lebih lanjut diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Pria berusia 54 tahun itu divonis penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali selama tiga bulan setelah melakukan penganiayaan kepada istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.
BJC kemudian keluar lapas pada Rabu (4/10) dan selanjutnya dipulangkan paksa menuju Sydney, Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. WNA Australia itu memegang kartu izin tinggal tetap (Kitap) yang diketahui terakhir masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten, pada 1 Januari 2020.
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 236 orang WNA sudah dideportasi selama Januari-September 2023. Ada pun lima besar asal WNA bermasalah itu yakni dari Rusia sebanyak 63 orang, Amerika Serikat (16), Inggris (15), Australia (13) dan China ada sebanyak sembilan orang.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WNA Inggris yang tampar polisi
Baca juga: Kantor Imigrasi Mataram deportasi WNA Prancis melanggar izin tinggal
Sedangkan pada 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali. WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami deportasi dan nama yang bersangkutan kami cantumkan dalam daftar penangkalan," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bali Suhendra di Denpasar, Kamis.
Meski begitu, keputusan penangkalan pria WNA asal benua kanguru berinisial BJC itu lebih lanjut diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Pria berusia 54 tahun itu divonis penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali selama tiga bulan setelah melakukan penganiayaan kepada istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.
BJC kemudian keluar lapas pada Rabu (4/10) dan selanjutnya dipulangkan paksa menuju Sydney, Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. WNA Australia itu memegang kartu izin tinggal tetap (Kitap) yang diketahui terakhir masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten, pada 1 Januari 2020.
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 236 orang WNA sudah dideportasi selama Januari-September 2023. Ada pun lima besar asal WNA bermasalah itu yakni dari Rusia sebanyak 63 orang, Amerika Serikat (16), Inggris (15), Australia (13) dan China ada sebanyak sembilan orang.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WNA Inggris yang tampar polisi
Baca juga: Kantor Imigrasi Mataram deportasi WNA Prancis melanggar izin tinggal
Sedangkan pada 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali. WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.