Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan kementerian/lembaga terkait untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban kejahatan prostitusi online.
"Untuk melindungi anak-anak ini supaya tidak menjadi korban eksploitasi orang-orang dewasa," kata Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KemenPPPA Amurwani Dwi Lestariningsih, dalam media talk bertajuk "Bersama Cegah Bullying di Sekolah dan Penuhi Hak Anak atas Pendidikan", di Jakarta, Jumat.
Hal ini dikatakannya menanggapi adanya korban prostitusi online yang berusia anak di Bandung, Jawa Barat. Pihaknya juga menegaskan anak-anak tersebut harus dikembalikan ke sekolah dan mendapatkan hak pendidikannya. "Mereka harus dikembalikan ke sekolah dan mendapatkan hak pendidikannya, terutama hak kesehatan reproduksi-nya," kata Amurwani Dwi Lestariningsih.
Baca juga: Kemen PPPA kutuk keras perdagangan orang
Baca juga: Perlu inovasi sistem respons TPPO hingga level pemda
Sebelumnya, baru-baru ini Polrestabes Bandung mengungkap kasus prostitusi online dengan memperjualbelikan tiga dari lima korban perempuan yang masih di bawah umur. Kasus tersebut bermula dari polisi yang mendapatkan kecurigaan serta informasi dari masyarakat terkait temuan adanya prostitusi online dengan menggunakan aplikasi Michat di sebuah apartemen di Bandung. Kelima korban yang telah ditetapkan menjadi saksi ini, kini sudah diserahkan kembali kepada orang tuanya masing-masing.
"Untuk melindungi anak-anak ini supaya tidak menjadi korban eksploitasi orang-orang dewasa," kata Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KemenPPPA Amurwani Dwi Lestariningsih, dalam media talk bertajuk "Bersama Cegah Bullying di Sekolah dan Penuhi Hak Anak atas Pendidikan", di Jakarta, Jumat.
Hal ini dikatakannya menanggapi adanya korban prostitusi online yang berusia anak di Bandung, Jawa Barat. Pihaknya juga menegaskan anak-anak tersebut harus dikembalikan ke sekolah dan mendapatkan hak pendidikannya. "Mereka harus dikembalikan ke sekolah dan mendapatkan hak pendidikannya, terutama hak kesehatan reproduksi-nya," kata Amurwani Dwi Lestariningsih.
Baca juga: Kemen PPPA kutuk keras perdagangan orang
Baca juga: Perlu inovasi sistem respons TPPO hingga level pemda
Sebelumnya, baru-baru ini Polrestabes Bandung mengungkap kasus prostitusi online dengan memperjualbelikan tiga dari lima korban perempuan yang masih di bawah umur. Kasus tersebut bermula dari polisi yang mendapatkan kecurigaan serta informasi dari masyarakat terkait temuan adanya prostitusi online dengan menggunakan aplikasi Michat di sebuah apartemen di Bandung. Kelima korban yang telah ditetapkan menjadi saksi ini, kini sudah diserahkan kembali kepada orang tuanya masing-masing.