Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan pengembangan kasus korupsi dalam pengadaan benih jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat kini memasuki tahap penyidikan jaksa.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, mengungkapkan pemeriksaan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu yang telah berstatus terpidana menandai pengembangan dari kasus pertama ini telah masuk penyidikan.
"Karena kemarin Aryanto statusnya diperiksa sebagai saksi, itu tandanya penanganan sudah masuk tahap penyidikan," kata Efrien.
Penyidikan yang baru berjalan di tahap awal, jelas dia, bukan hanya Aryanto dari pihak penyalur benih yang masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik. Namun, tiga terpidana lainnya, yakni Husnul Fauzi, Lalu Ikhwanul Hubby, dan Wayan Wikanaya juga demikian.
"Intinya, semua yang telah dimintai keterangan di tahap penyelidikan, semuanya akan diperiksa di tahap penyidikan," ujarnya.
Lalu, Ikhwanul Hubby sama seperti Aryanto Prametu, penyalur benih dari PT Wahana Banu Sejahtera (WBS). Untuk Husnul Fauzi, dalam kasus ini sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Wayan Wikanaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek yang berjalan pada tahun 2017.
Aryanto bersama tiga terpidana lainnya kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Efrien menerangkan bahwa arah dari penyidikan ini adalah menelusuri peran orang lain yang turut terlibat, karena itu
pemeriksaan saksi dan barang bukti pada kasus pertama masuk dalam upaya penyidik mengejar peran orang lain.
Dengan menyatakan hal demikian, Efrien pun menyampaikan bahwa penyidik tidak meminta penghitungan kerugian negara kepada ahli. Melainkan, cukup mengacu pada kerugian negara yang terungkap pada kasus pertama senilai Rp27,35 miliar.
Pengadaan benih jagung untuk petani di NTB ini menelan anggaran Rp48,25 miliar. Distribusi benih dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama dikerjakan PT SAM milik terpidana Aryanto Prametu dengan anggaran Rp17,25 miliar. Perusahaan Aryanto mendapat jatah penyaluran sebanyak 480 ton benih jagung.
Tahap kedua dikerjakan PT WBS milik terpidana Lalu Ikhwanul Hubby. Ongkos penyaluran menggunakan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Adanya keluhan dari kalangan petani terkait benih jagung yang disalurkan busuk dan tidak dapat ditanam menjadi temuan awal Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI.
Angka kerugian pun muncul dengan penguatan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPKP NTB. Angka kerugian pun telah dibebankan kepada Aryanto dan Hubby selaku penyalur benih.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, mengungkapkan pemeriksaan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu yang telah berstatus terpidana menandai pengembangan dari kasus pertama ini telah masuk penyidikan.
"Karena kemarin Aryanto statusnya diperiksa sebagai saksi, itu tandanya penanganan sudah masuk tahap penyidikan," kata Efrien.
Penyidikan yang baru berjalan di tahap awal, jelas dia, bukan hanya Aryanto dari pihak penyalur benih yang masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik. Namun, tiga terpidana lainnya, yakni Husnul Fauzi, Lalu Ikhwanul Hubby, dan Wayan Wikanaya juga demikian.
"Intinya, semua yang telah dimintai keterangan di tahap penyelidikan, semuanya akan diperiksa di tahap penyidikan," ujarnya.
Lalu, Ikhwanul Hubby sama seperti Aryanto Prametu, penyalur benih dari PT Wahana Banu Sejahtera (WBS). Untuk Husnul Fauzi, dalam kasus ini sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Wayan Wikanaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek yang berjalan pada tahun 2017.
Aryanto bersama tiga terpidana lainnya kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Efrien menerangkan bahwa arah dari penyidikan ini adalah menelusuri peran orang lain yang turut terlibat, karena itu
pemeriksaan saksi dan barang bukti pada kasus pertama masuk dalam upaya penyidik mengejar peran orang lain.
Dengan menyatakan hal demikian, Efrien pun menyampaikan bahwa penyidik tidak meminta penghitungan kerugian negara kepada ahli. Melainkan, cukup mengacu pada kerugian negara yang terungkap pada kasus pertama senilai Rp27,35 miliar.
Pengadaan benih jagung untuk petani di NTB ini menelan anggaran Rp48,25 miliar. Distribusi benih dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama dikerjakan PT SAM milik terpidana Aryanto Prametu dengan anggaran Rp17,25 miliar. Perusahaan Aryanto mendapat jatah penyaluran sebanyak 480 ton benih jagung.
Tahap kedua dikerjakan PT WBS milik terpidana Lalu Ikhwanul Hubby. Ongkos penyaluran menggunakan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Adanya keluhan dari kalangan petani terkait benih jagung yang disalurkan busuk dan tidak dapat ditanam menjadi temuan awal Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI.
Angka kerugian pun muncul dengan penguatan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPKP NTB. Angka kerugian pun telah dibebankan kepada Aryanto dan Hubby selaku penyalur benih.