Mataram (ANTARA) - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat mengusut adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan modal pemerintah pada Perusahaan Daerah Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Rasyid Yuliansyah dihubungi melalui sambungan telepon di Mataram, Senin, membenarkan adanya pengusutan adanya TPPU dalam kasus dugaan korupsi pada Perusda Sumbawa Barat tersebut.

"Iya, benar untuk TPPU di kasus perusda sedang kami usut," kata Rasyid.

Sebagai langkah pengusutan, kini pihak kejaksaan sedang mengumpulkan data dan bahan keterangan dari para pihak yang terlibat dalam pengelolaan modal pemerintah tahun 2016 sampai 2021 itu.

Modal pengusutan, jelas dia, adanya sejumlah aliran uang tidak jelas dari pengelolaan modal. Muncul sejumlah nama pejabat masuk daftar penerima aliran uang.

Rasyid menyatakan bahwa pihaknya masih sebatas pengusutan. Untuk kelanjutan dari penanganan hukum TPPU ini, pihaknya masih harus menunggu putusan pidana pokoknya yang berkaitan dengan korupsi.

"Kami tunggu (putusan) pidana awalnya, baru lanjut TPPU-nya," ujar dia.

Mengenai perkembangan kasus tindak pidana korupsi, Rasyid mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi masih berjalan.

Untuk agenda Selasa (24/10), direktur Perusda Sumbawa Barat yang mulai menjabat pada tahun 2022 diminta hadir ke hadapan penyidik.

Terkait kerugian negara, dia mengatakan bahwa pihaknya belum menerima hasil audit dari BPKP perwakilan NTB. "Kami masih menunggu dari BPKP, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya sudah keluar," kata Rasyid.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menemukan potensi kerugian negara dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Penyidik menemukan potensi kerugian negara dari rangkaian pemeriksaan saksi. Dengan adanya temuan tersebut, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan.

Untuk penggeledahan, penyidik melakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Kantor Perusda Sumbawa Barat yang berada di Kelurahan Menala, tempat usaha paving block di Telaga Bertong, dan tempat usaha CV Putra Andalan Marine di Desa Banjar, milik tersangka dari mitra Perusda Sumbawa Barat berinisial EK.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan komputer yang berkaitan informasi kegiatan kemitraan dengan CV Putra Andalan Marine.


Kemudian, untuk penyitaan berkaitan dengan sejumlah aset milik tersangka, penyidik menyita empat aset berupa tanah milik tersangka EK.

Aset berupa tanah tersebut berada di Desa Banjar dan Labuan Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

Untuk tanah yang berada di Desa Banjar, jelas dia, ada tiga lokasi yang disita dengan luasan 1,46 hektare, 1,63 hektare, dan 1,73 hektare. Kemudian, untuk tanah di Desa Labuan Kertasari sebanyak satu areal dengan luas 28 are.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka EK membeli tanah tersebut pada tahun 2016 dan 2019. Penyitaan ini dilakukan dalam upaya kejaksaan menyelamatkan kerugian negara dengan potensi hasil hitung mandiri senilai Rp2,1 miliar.

Untuk tersangka dalam kasus ini ada dua. Mereka berinisial SA, Plt. Direktur Perusda dan EK yang berperan sebagai Direktur CV Putra Andalan Marine (PAM). Keduanya sudah menjalani penahanan jaksa.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024