Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat memeriksa dr. Muzakir Langkir yang menjadi terpidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra melalui sambungan telepon dari Mataram, Kamis, membenarkan adanya pemeriksaan Langkir yang merupakan mantan Direktur RSUD Praya tersebut.
"Iya, benar. ada jadwal pemeriksaan mantan direktur," kata Agung.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui terkait perkara yang mengagendakan pemeriksaan mantan Direktur RSUD Praya tersebut.
"Kalau untuk terkait apanya, saya belum dapat info dari Kasi Pidsus. Coba bisa langsung konfirmasi ke Kasi Pidsus saja," ujarnya.
Terkait hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan.
Agenda pemeriksaan Langkir sebagai saksi ini telah tercatat dalam surat panggilan dari Kejari Lombok Tengah dengan Nomor: B-3017/N.2.11/Fd.1/10/2023. Surat terbit pada 27 Oktober 2023 dan ditandatangani Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan.
Dalam surat tersebut kejaksaan meminta agar Langkir hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pengadaan makanan basah atau kering pada RSUD Praya.
Proyek pengadaan yang berjalan pada tahun anggaran 2017 sampai 2020 ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga merugikan keuangan negara.
Agenda pemeriksaan Langkir sebagai saksi muncul berdasarkan adanya Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejari Lombok Tengah dengan Nomor: Print-1337/N.2.11/Fd.1/10/2023 tanggal 6 Oktober 2023.
Dari rangkaian penyidikan, turut terungkap adanya pemeriksaan terhadap salah satu pihak rekanan yang melaksanakan proyek pengadaan tersebut, yakni Dian Anggraini dari CV Jaya Abadi.
Langkir berstatus terpidana berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 8/PID.TPK/2023/PT MTR, tanggal 7 September 2023.
Dalam putusan tersebut, hakim tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr tanggal 11 Juli 2023 sekadar mengenai pidana pokok, nominal uang pengganti kerugian negara, dan status barang bukti.
Hakim tingkat banding dalam putusan menyatakan perbuatan Langkir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua alternatif kedua.
Hakim pun menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, termasuk membebankan Langkir membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,26 miliar subsider satu tahun dan enam bulan penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra melalui sambungan telepon dari Mataram, Kamis, membenarkan adanya pemeriksaan Langkir yang merupakan mantan Direktur RSUD Praya tersebut.
"Iya, benar. ada jadwal pemeriksaan mantan direktur," kata Agung.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui terkait perkara yang mengagendakan pemeriksaan mantan Direktur RSUD Praya tersebut.
"Kalau untuk terkait apanya, saya belum dapat info dari Kasi Pidsus. Coba bisa langsung konfirmasi ke Kasi Pidsus saja," ujarnya.
Terkait hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan.
Agenda pemeriksaan Langkir sebagai saksi ini telah tercatat dalam surat panggilan dari Kejari Lombok Tengah dengan Nomor: B-3017/N.2.11/Fd.1/10/2023. Surat terbit pada 27 Oktober 2023 dan ditandatangani Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan.
Dalam surat tersebut kejaksaan meminta agar Langkir hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pengadaan makanan basah atau kering pada RSUD Praya.
Proyek pengadaan yang berjalan pada tahun anggaran 2017 sampai 2020 ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga merugikan keuangan negara.
Agenda pemeriksaan Langkir sebagai saksi muncul berdasarkan adanya Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejari Lombok Tengah dengan Nomor: Print-1337/N.2.11/Fd.1/10/2023 tanggal 6 Oktober 2023.
Dari rangkaian penyidikan, turut terungkap adanya pemeriksaan terhadap salah satu pihak rekanan yang melaksanakan proyek pengadaan tersebut, yakni Dian Anggraini dari CV Jaya Abadi.
Langkir berstatus terpidana berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 8/PID.TPK/2023/PT MTR, tanggal 7 September 2023.
Dalam putusan tersebut, hakim tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr tanggal 11 Juli 2023 sekadar mengenai pidana pokok, nominal uang pengganti kerugian negara, dan status barang bukti.
Hakim tingkat banding dalam putusan menyatakan perbuatan Langkir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua alternatif kedua.
Hakim pun menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, termasuk membebankan Langkir membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,26 miliar subsider satu tahun dan enam bulan penjara.